iklan

Irwan Lasibe Selaku Camat Pedongga Bergerak Cepat, Pertemuan Warga Kabuyu dengan PT. Mamuang Bahas Sengketa Lahan Berjalan Lancar dan Aman

irwan lasibe
BAHAS LAHAN : Pertemuan dengan masyarakat Kabuyu dalam hal membahas sengketa lahan dengan PT. Mamuang yang berjalan lancar dan aman.(DOK)
pasang-iklan-anda-disini

Irwan Lasibe, S.Sos yang baru saja menghitung hari dilantik sebagai Camat Pedongga, di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini mulai bergerak cepat menangani polemik sengketa lahan melibatkan masyarakat setempat.

Dinilai enggan bermain-main menangani polemik sengketa lahan itu, Camat Pedongga, Irwan Lasibe, langsung melakukan pertemuan antara masyarakat Kabuyu dengan PT. Mamuang tak lain adalah perusahaan anak cabang dari PT. Astra Agro Lestari (AAL), baru-baru ini.

PASANG IKLAN

“Alhamdulilah, sudah selesai pertemuan dengan masyarakat Kabuyu dalam hal membahas sengketa lahan dengan PT. Mamuang yang berjalan lancar dan aman,”ungkap Camat Pedongga, Irwan Lasibe, kepada redaksi media ini, Kamis kemarin, 20 Januari 2022.

Irwan Lasibe, yang lebih beken disapa dengan sebutan Iwan Boy itu, mengatakan, polemik sengketa lahan ini data yang diklaim masyarakat setempat itu adalah tanah adat.

Kata dia, berdasarkan informasi dari warga sebagai saksi di tahun 1992, bahwa penumbangan hutan yang terjadi di Fayombo, dan Kabuyu dilakukan oleh pihak PT Letawa.

“Tetapi ketika penanaman pertama di tahun 1993, pihak PT Mamuang yang menanam,”jelas Camat Pedongga yang bersuara merdu dengan tembang andalang lagu Jangan Salah Menilai itu.

Dia menjelaskan, bahwa Isu-isu beredar di dalam tokoh – tokoh masyarakat saat ini, bahwa PT. Mamuang hanya nebeng dengan PT. Letawa.

“Jadi, menurut kami saat ini adalah Pemerintah betul-betul memperhatikan masyarakat. Apa lagi persoalan tanah seperti ini, agar tidak ada dugaan miring dari masyarakat kepada Pemerintah,”tegasnya.

Irwan Lasibe, juga memaparkan bahwa masyarakat di KOMUNITAS ADAT SUKU KAILI TADO, hanya ingin KEADILAN, dan tanah leluhurnya dikembalikan tanpa syarat. Kemudian, meminta surat keputusan pencabutan izin kehutanan, termasuk yang dicabut adalah PT Letawa I dan PT. Letawa II.

“Sebenarnya PT. Mamuang ini termasuk PT Letawa juga. Karena, hampir 1.000 Ha lebih, yang masuk peta kerja PT Letawa yang dikelola PT Mamuang,”terangnya.

“Maka, ini dasar masyarakat bersama lembaga Walhi dari Palu menuntut PT. Mamuang,”pungkas Camat Pedongga itu.(*/ATR)

Baca juga : Ruang Praktek Siswa Dibangun di SMKN 2 Pasangkayu Dikenakan Denda Atas Keterlambatan Pekerjaan

Baca juga : Dugaan Korupsi Disinyalir Mewarnai Pekerjaan Timbunan Box Culvert

Baca juga : Personil Polres Donggala Bersenjata Lengkap Kawal Ketat Pemindahan 124 Napi Dari Palu ke Donggala

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!