Palu – Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi salah satu ikon keagamaan dan kebanggaan masyarakat Sulteng, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek prestisius senilai Rp386 miliar yang dibiayai oleh APBD Tahun 2022 itu, mengalami keterlambatan hingga pertengahan April 2025.
Pantauan tim wartawan FokusRakyat.net, di lokasi proyek yang berada di wilayah Palu Barat, Kota Palu, masih tampak para pekerja sibuk menyelesaikan berbagai item pekerjaan.

Padahal, berdasarkan kontrak awal, proyek ini seharusnya telah rampung pada Desember 2024 lalu.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Hingga 16 April 2025, progres proyek belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian total.
Dr. Andi Ruly Djanggola, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, yang dihubungi wartawan media ini, Rabu kemarin, 16 April 2025.

Terkait pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satuan Kerja Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air.
Proyek ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp386 miliar, berlokasi di Palu Barat, Kota Palu, dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. PP (Persero) Tbk yang beralamat di Jl. Letjen TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Beberapa hal yang ingin kami diskusikan dan mohon konfirmasi, antara lain:
1. Terkait Keterlambatan Penyelesaian Proyek
Berdasarkan informasi yang kami himpun, nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp349.298.000.000 dengan waktu pelaksanaan yang dimulai sejak November 2023, dan seharusnya selesai Desember 2024.
Namun, pada tanggal 16 April 2025, kami masih mendapati adanya aktivitas pekerjaan di lapangan yang belum rampung.
Mohon penjelasan dari pihak Dinas mengenai keterlambatan ini dan status kontraktualnya saat ini?

2. Kebijakan Addendum dan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
Kami juga telah mewawancarai Inspektorat Provinsi Sulteng menyatakan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan dan telah diberikan kebijakan perpanjangan melalui addendum kontrak hingga akhir April 2025, atas arahan dan kebijakan mantan Gubernur Sulawesi Tengah.
Mohon konfirmasi dari Bapak, apakah benar bahwa batas akhir pelaksanaan proyek ini adalah April 2025, dan apakah akan dilakukan pemutusan kontrak serta pelelangan ulang terhadap sisa pekerjaan apabila proyek tersebut belum selesai pada waktu yang telah ditentukan?
3. Prediksi Penyelesaian Proyek Hingga April 2025
Melihat kondisi di lapangan bahwa masih banyak item pekerjaan yang belum diselesaikan, kami khawatir bahwa proyek ini akan sulit untuk dirampungkan tepat waktu sesuai batas akhir addendum, yaitu April 2025.
Oleh karena itu, kami memohon konfirmasi dari pihak Dinas apakah pelaksana proyek dinilai mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam batas waktu yang telah diberikan?

Dan jika tidak, apa langkah konkret yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah?
Dr. Ruly Djanggola, selakus Kadis Cikasda Sulteng, yang dihubungi wartawan media ini, Rabu kemarin, 16 April 2025, terkait hal ini belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Caco Laratu selaku PPTK, bersama Ihwan sebagai pihak konsultan.
Berkesempatan memberikan tanggapan kepada wartawan media ini, di ruang kerjanya di lokasi pekerjaan pembangunan masjid raya provinsi Sulteng.
Caco Laratu menjelaskan, keterlambatan proyek ini awalnya dipengaruhi oleh akibat berubahnya struktur Utama pondasi tiang pancang pada bangunan. Pondasi tiang pancang dan pondasi bored pile itu berfungsi menopang struktur bangunan.
“Sudah diuji tanahnya yang melibatkan penguji dari Untad Palu, makanya sepakat menunggu lagi bahan yang dipesan dari Makassar sekitar 3 bulan lamanya,” ungkapnya kepada wartawan.
Dia menambahkan, olehnya ada kompensasi tambahan waktu kerja proyek sebagai perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya peristiwa kompensasi.
Peristiwa kompensasi ini kejadian yang mengubah waktu pekerjaan, dan biasanya bukan kesalahan kontraktor.
Perpanjangan waktu kontrak merupakan perubahan kontrak (addendum kontrak). Perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak dapat dilakukan tanpa dikenakan denda.
“Aturanya sangat jelas maka kami akan memberikan kompensasi dimaksud untuk menyelesaikan pekerjaan ini,” terangnya.
Menurutnya, dari bulan April 2025 ini, maka akan diberikan kompensasi tambahan Waktu kerja. Pihak penyedia jasa telah meminta tambahan Waktu selama 180 hari kalender. Akan tetapi, tambahan Waktu itu sementara dihitung oleh pihak konsultan.
Ihwan selaku konsultan juga sementara menghitung tambahan Waktu itu, karena tambahan Waktu sebelumnya akan berakhir bulan April 2025 ini.
“Kami sebagai konsultan juga akan menghitungnya, berapa tambahan Waktu yang akan kami berikan lagi,” pungkasnya.