KAPOLDA HPN
Berita  

Pria Asal Masigi Tertangkap Bawa Sabu di Kampal, Polres Parigi Moutong Amankan 8 Paket

PARIMO
Seorang pria berinisial WA, warga Kelurahan Masigi, berhasil diamankan saat diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal. FOTO : DOK. HUMAS POLRES PARIMO.
HPN

Parigi Moutong – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mencatat prestasi gemilang dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial WA, warga Kelurahan Masigi, berhasil diamankan saat diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di sekitar Kampal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sebuah bengkel motor.

HPN HPN

Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 8 paket sabu seberat ±2,31 gram yang disimpan di dalam bagasi motor Yamaha Mio IM3 milik pelaku.

BACA JUGA : Diduga CV. Riski Tolitama Sejahtera Diam Terkesan Acuh Tak Peduli, Dimintai Tanggapan Kejanggalan Proyek Puskesmas Talise Rp4,7 Miliar

BACA JUGA : Polantas Parigi Moutong Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Semarakkan Jalan Raya Jelang HUT RI ke-80

Polisi juga menyita 1 lembar plastik bening kosong dan 1 unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, WA mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk dijual kembali di Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA : Lomba Perahu Layar Meriahkan HUT Desa Ogomolos ke-14, Warga Tetangga Turut Antusias

BACA JUGA : SMKN 2 Ampana Kota Kosong Melompong, Tiga Tahun Terakhir Tanpa Siswa

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, S.TrK, MH.

Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!