Parigi Moutong – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mencatat prestasi gemilang dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial WA, warga Kelurahan Masigi, berhasil diamankan saat diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di sekitar Kampal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sebuah bengkel motor.
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 8 paket sabu seberat ±2,31 gram yang disimpan di dalam bagasi motor Yamaha Mio IM3 milik pelaku.
BACA JUGA : Polantas Parigi Moutong Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Semarakkan Jalan Raya Jelang HUT RI ke-80
Polisi juga menyita 1 lembar plastik bening kosong dan 1 unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, WA mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk dijual kembali di Kabupaten Parigi Moutong.
BACA JUGA : Lomba Perahu Layar Meriahkan HUT Desa Ogomolos ke-14, Warga Tetangga Turut Antusias
BACA JUGA : SMKN 2 Ampana Kota Kosong Melompong, Tiga Tahun Terakhir Tanpa Siswa
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, S.TrK, MH.
Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

































