Donggala – Oknum penjual pupuk bersubsidi, akhirnya ditangkap oleh kepolisian resor (Polres) Donggala. Tersangka berprofesi Honorer di Puskesmas desa Pappalang, terancam hukuman lima tahun penjara.
Tempat kejadian perkara penjualan pupuk subsidi ini di desa Minti makmur, kecamatan Rio pakava, kabupaten Donggala, pada tanggal 12 November 2024.
Tersangka berinisial SBK, sebagai pelaku penjual Pupuk subsidi (Ilegal), kini telah diamankan. Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Iptu Andi HS,SH, jumat kemarin (22/2), kepada sejumlah wartawan.
Satreskrim Polres Donggala, mengamankan 2 Ton lebih pupuk urea ilegal merek ponsca.
Adalah tersangka SBK, warga desa Pappalang kecamatan Pappalang kabupaten Mamuju sebagai pelaku dan harus meringkuk di sel tahanan Polres Donggala.
“Tempat kejadian perkara di desa Minti makmur kecamatan Rio pakava kabupaten Donggala pada tanggal 12 November 2024 kemarin, SBK sebagai pelaku penjual Pupuk subsidi (Ilegal).” Kata Kasat Reskrim Iptu Andi HS,SH jumat kemarin (22/2) dihadapan awak media.
“Kami memanggil SBK pada 12 November 2024 kemarin meminta keterangan, kemudian karena terbukti menjual pupuk subsidi kami tahan, seharusnya penjualan pupuk urea subsidi menggunakan distributor yang sudah ditunjuk oleh pemerintah,” Sebutnya lagi.
Andi Menjelaskan, tersangka membawa pupuk sebanyak 2 ton setengah yang kemudian diperjualbelikan di desa Minti makmur kecamatan Riopakava dengan harga Rp 142-Rp 160 ribu perkarung.
Selanjutnya atas perbuatan Tersangka yang berprofesi Honorer di puskesmas desa Pappalang itu terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, Sari Bin Kasbin honorer yang bertugas disalah satu puskesmas desa Pappalang sebagai perawat dia terancam hukuma lima tahun penjara, karena melanggran perpres nomor 77 tahun 2005 yang telah diubah peraturan presiden nomor 15 tahun 2011 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan,” tutupnya.
































