Donggala – Tim Resmob Paneki Polres Donggala kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian yang membongkar sebuah kios milik warga di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (22/3/25) setelah adanya laporan dari korban.
Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WITA.
Korban, Ardiani (34), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di BTN Goneganti, menemukan kios miliknya telah dibongkar.
Setelah memeriksa isi toko, korban mendapati sejumlah barang dagangan hilang, termasuk berbagai jenis rokok serta uang tunai pecahan Rp 75.000 sebanyak 14 lembar, dengan total kerugian mencapai Rp 3.500.000.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/44/III/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ridwan melalui Aiptu Ilham, KA Tim Resmob, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa ada dua orang mencurigakan yang terlihat keluar dari samping toko korban pada malam kejadian.
Tim kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan Bank BRI setempat dan menemukan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku.
Penyelidikan mengarah pada salah satu warga Kelurahan Boya, dan akhirnya, dua terduga pelaku berinisial MA dan AF berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
Setelah dibawa ke Polsek Banawa, salah satu tersangka, MA, mengakui perbuatannya.
Ia menjelaskan bahwa bersama AF, mereka membongkar pintu belakang kios korban menggunakan balok kayu dengan ujung besi runcing.
Setelah berhasil masuk, keduanya mencuri barang dagangan dan uang tunai, yang sebagian digunakan untuk membeli pakaian dan celana pendek.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Donggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Donggala dalam memberantas tindak kriminal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.































