Sigi, Fokusrakyat.net – Satuan Reserse Kriminal Polsek Marawola bekerja sama dengan Polres Sigi telah berhasil mengamankan seorang tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada Minggu siang, 30 Juli 2023.
Menurut Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, tersangka berinisial YS alias Y (22 tahun) yang merupakan warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, menjadi pelaku penganiayaan.
Sedangkan korban, kata dia, berinisial KF alias Y (20 tahun) berasal dari Desa Sibedi, Kecamatan Marawola.
Dia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat YS mengunjungi rumah orang tua korban pada Sabtu, 29 Juli 2023, pukul 19.00 Wita.
Baca juga : Kapolda Sulteng Serahkan Penghargaan 5 Kapolres Berprestasi, Siapa Saja?
“Tujuannya adalah untuk mengajak korban pergi ke rumahnya di Desa Beka. Namun, korban menolak ajakan tersebut,” ungkap Kasi Humas melalui rilis kepada sejumlah wartawan.
Kemudian, kata dia lagi, pada Minggu 30 Juli 2023, dinihari sekitar pukul 00.00 Wita, korban akhirnya menerima ajakan tersebut dan pergi ke rumah YS di Dusun 2 Desa Beka.
“Setelah bercakap sejenak di ruang keluarga, YS mengajak korban ke salah satu kamar milik adiknya, yaitu A,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, di dalam kamar itulah perselisihan mulai terjadi.
Korban menuduh YS sering menelpon perempuan lain, namun tuduhan tersebut dibantah oleh tersangka.
Perselisihan ini menyulut emosi YS, yang kemudian memukul korban berkali-kali pada bagian wajah, paha, dan dada.
Akibatnya, korban KF menderita muntah darah yang mengkhawatirkan.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, YS meninggalkan rumah dan pergi ke rumah neneknya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Namun, hanya berselang 10 menit kemudian, YS kembali ke rumah dan mendapati korban sudah tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi korban yang kritis, YS segera membawa korban ke RS Alkhairaat Sis Al Jufri untuk mendapatkan pertolongan medis.
Petugas perawatan medis meminta tersangka untuk segera menghubungi keluarga korban.
Pada pukul 07.30 Wita, kondisi korban memburuk, dan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga : Harmoni Silaturrahmi Antar Bupati, Bupati Luwu Kunjungi Pasangkayu dalam Suasana Kedekatan Keluarga
Mendapatkan laporan mengenai kasus ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Marawola dan Polres Sigi langsung bergerak untuk memeriksa kondisi korban di rumah sakit dan sebagian lainnya mencari keberadaan tersangka Lk. YS yang akhirnya berhasil diamankan.
Selain mengamankan tersangka, tim reserse Polsek dan Polres Sigi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka di Desa Beka, Kecamatan Marawola.
Dalam olah TKP tersebut, beberapa barang bukti berhasil ditemukan, termasuk alat hisap narkoba jenis sabu.
Baca juga : Buah Sawit Dicuri, Koperasi Maju Bersama Bungintimbe Ancam Laporkan Oknum
Tersangka YS saat ini telah diamankan di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan setiap perselisihan.
Polres Sigi berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan mengajak semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar keadilan dapat tercapai.***































