Pembacaan Tuntutan Kasus Suap Bupati Banggai Laut Ditunda, Simak Alasannya Disini!

FOTO : Sidang pembacaan putusan terkait dugaan korupsi suap, Mantan Bupati (Balut) Banggai Laut, Wenny Bukamo, di Pengadilan Tipikor Palu.(Dok)

FOKUS RAKYAT.NET, PALU -– Agenda sidang pembacaan Tuntutan terkait kasus dugaan korupsi suap mantan Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukami, oleh tiga pengusaha akhirnya ditunda.

Pasalnya, dua Majelis Makim dipastikan terkonfirmasi Covid-19, dan kini menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) di Kota Palu.

Baca juga : Bermula Korban Ditemani Pelaku Ambil Uang di ATM, Kasat Reskrim : Pelaku Pencurian Tarik Uang Rp.10 Juta Kemudian Buang ATM

Penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, merupakan kedua kalinya.

Setelah pembacaan tuntutan pertama juga ditunda, sebab, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir, juga menjalani Isoman.

Baca juga : DPO Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Polisi di Rumah Mertua di Palu, Kapolres : Pelaku Mengakui Perbuatanya

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi suap terhadap Wenny Bukamo, dilakukan tiga pengusaha , yakni Hengky Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri).

Uang tersebut diberikan melalui Recky Suhartono Godiman, dan Hengky Thiono, karena telah membantu Djufri Katili, Andreas Hongkiriwang, dan Hedy Thiono mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut Tahun 2020.

Baca juga : Seorang Ibu Rumah Tangga Digrebek Jual Cap Tikus, Kapolsek : Suami Melarikan Diri

Majelis Hakim terkonfirmasi Covid 19, Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir dan Bonifasius N Ariwibowo.

“Sidang ditunda Senin (23/8) pekan depan,” kata anggota Majelis Hakim Darmansyah, pada sidang secara virtual, turut dihadiri kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (18/8).

Seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana, dan Erlangga Jaya Negara, secara bergantian pada sidang pembacaan dakwaan secara virtual.

Baca juga : Asik Sabu Pria Ini Ditangkap Polisi di Kos-Kosan di Baliase, Polres Sigi : Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Eva menguraikan, Wenny Bukamo memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Basuki Mardiono, Kabid Cipta Karya PUPUR, Ramli Hi. Patta, dan Kepala Bagian Barang dan Jasa, Nasir Gobel, untuk memberikan paket-paket pekerjaan tersebut, dengan syarat agar menyediakan uang untuk dirinya yang akan maju pada Pilkada Tahun 2020.

Hal itu, dikoordinir oleh  Recky Suhartono Godiman selaku orang dekatnya.

“Recky lalu mengondisikan proses lelang, sehingga tiga pengusaha, yakni Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang, dan Djufri Katili mendapatkan paket pekerjaan,” kata Eva.

Baca juga : Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Jalan Tanjung Manimbaya Palu, Kapolres : Pelaku Akui Curi Uang Rp 2 Juta dan HP Korban

Kata Eva, Andreas Hongkiriwang mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Perumda ATM senilai Rp3,4 miliar, peningkatan ruas jalan Bentean-Matanga senilai Rp2,9 miliar dan peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, Hedy Thiono mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp17,7 miliar, lanjutan pembangunan tanggul pemecah ombak Desa Kasuari Rp8,4 miliar, peningkatan jalan Keak-Panapat senilai Rp6,9 miliar, serta peningkatan jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp3,9 miliar.

Selanjutnya, pekerjaan lanjutan pembangunan stadion olahraga senilai Rp2,9 miliar, peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1,9 miliar, pembangunan normalisasi sungai Desa Tabulang senilai Rp1,4 miliar, pengembangan jaringan perpipaan Desa Lampa senilai Rp1,4 miliar, pembangunan drainase Kelurahan Dodung senilai Rp1,4 miliar, dan peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697 juta.

Sementara itu Djufri Katili mendapatkan paket peningkatan ruas jalan dalam Kota Banggai senilai Rp7,9 miliar dan peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran senilai Rp2,9 miliar.

Sebagai kompensasi atas diperolehnya paket pekerjaan tersebut, pada bulan Juli lalu, Djufri Katili memberikan uang senilai Rp500 juta dan bulan September senilai Rp250 juta kepada Wenny Bokamo.

Kemudian, pada bulan November 2020, Andreas Hongkiriwang memberikan Rp500 juta, Hedy Thiono Rp500 juta, Djufri Katili Rp 500 juta, Octavianus Jocom Rp500 juta, Martinus Rp500 juta serta Hendri Wijaya Gozali Rp250 juta.

Selanjutnya, Andreas Honkriwang Rp300 juta digabungkan dengan uang Djufri Katili Rp200 juta dan Hedy Thiono Rp500 juta, sehingga total Rp1 miliar.

Perbuatan terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada Wenny Bokamo merupakan tindak pidana korupsi.

Ketiganya didakwa dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/ATR)

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!