Donggala, FokusRakyat.net – Aksi kejahatan yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap. Seorang pria berinisial MO (28), warga Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, diamankan Tim Resmob Paneki Polres Donggala pada Rabu dini hari (23/7/2025), setelah terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Donggala dan Kota Palu.
Penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan dan Desa Salubomba, Kecamatan Banawa Tengah, berdasarkan hasil pelacakan yang sebelumnya mengindikasikan keberadaannya di wilayah hukum Polsek Balaesang.
Menurut Plh. Kasihumas Polres Donggala Iptu Hizbullah, MO dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
BACA JUGA : Empat Wakapolres di Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Namanya!
BACA JUGA : Pria Asal Ampibabo Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Polisi Temukan 10 Paket Siap Jual
Sementara itu, Ka Tim Resmob Paneki Aiptu Ilham mengungkapkan bahwa penyelidikan berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha M3 125 CW berwarna kuning dengan nomor polisi DN 5766 JV pada Rabu malam (21/5/2025) di Desa Salubomba. Motor tersebut hilang saat diparkir di teras belakang rumah.
“Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata bukan hanya melakukan satu aksi. Ia mengaku telah mencuri dan menggelapkan enam unit sepeda motor dari berbagai lokasi berbeda,” jelas Aiptu Ilham.
Daftar motor yang berhasil dicuri MO, antara lain:
-
Yamaha Vino – Desa Watatu
-
Yamaha Mio M3 – Desa Salubomba
-
Yamaha Jupiter Z – Dusun Kabuti, Desa Limboro
-
Yamaha Mio M3 – Jalan Tombolotutu, Kota Palu
-
Yamaha Mio M3 – Jalan Labu, Kota Palu
-
Yamaha Mio Soul – Kelurahan Boneoge, Kecamatan Banawa
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu M. Ridwan Umar menyatakan bahwa seluruh sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh pelaku kepada sejumlah penadah.
BACA JUGA : Residivis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk di Palu, Ternyata Sudah 43 TKP
BACA JUGA : Diduga Salah Paham, Kasus Penganiayaan di Luwuk Berakhir Damai Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas
“Identitas para penadah sudah kami kantongi dan akan segera dilakukan tindakan hukum lanjutan,” tegasnya.
Penangkapan MO menjadi bukti keseriusan Polres Donggala dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Banawa dan sekitarnya.

























