FOKUS RAKYAT.NET, DONGGALA — Polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Dusun III, Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat, 20 Agustus 2021.
Pelaku tindak pidana pencurian itu, melakukan aksinya pada Rabu, 18 Agustus 2021, sehingga diamankan aparat kepolisian sektor (Polsek) Balaesang.
Baca juga : Pembacaan Tuntutan Kasus Suap Bupati Banggai Laut Ditunda, Simak Alasannya Disini!
Aparat Polsek Balaesang, melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP-B/ 40 / VIII /2021/ SPKT-II /Sek-Bal/ Res-Dgla / Polda-Sulteng, Tgl 20 Agustus 2021.
Kapolsek Balaesang, IPDA Hendrik, mengatakan, adapun kronologisnya pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekitar jam 20.00 wita, pelapor An.Defianti meninggalkan rumahnya, dan hendak pergi tidur dirumah mertuanya.
Baca juga : Pertandingan Sepak Bola Dibubarkan Polisi, Ternyata Langgar PPKM
Kata dia, pada keesokan harinya hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 wita, pelapor datang kerumahnya dan melihat jendela rumahnya sudah rusak, dan 1 buah tabung gas LPG 3 Kg yang disimpan di dapur sudah tidak ada.
Kata dia lagi, Hp (handpone) merk Vivo warna hitam yang disimpan di dalam lemari juga tidak ada.
Baca juga : Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi di Ampana, Simak Info Kasusnya Disini
“Dari Keterangan Pelapor/Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).” Ucap Kapolsek.
Dia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim, dan Intelkam Polsek Balaesang mendapat Informasi, dan sudah mengantongi identitas tersangka pencurian yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun III Desa Lombonga.
Baca juga : Pencuri AC di Masjid Babussalam Palu Terekam CCTV, Kapolres : Pelaku Ditangkap di Jalan Mangga
Sementara itu, Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistyo,S.I.K melalui Kapolsek Balaesang IPDA Hendrik,S.H. diteruskan Kanit Reskrim Bripka Andry Saputra gabung unit Intelkam Polsek Balaesang dipimpin Kanit Binmas Ipda Syaharudin.S.A.L.,S.Sos. melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca juga : Polres Palu Amankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jalan Lekatu, Begini Penjelasan Kapolres!
Menurutnya, identitas pelaku Muhammad Farhan, Usia 18 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Dusun III Desa Lombonga.
“Tersangka MF (18) tertangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka beserta beberapa barang bukti hasil perbuatannya diamankan di Polsek Balaesang guna mempertanggung jawabkan serta proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(*/ATR/Polres Donggala/AS)