Pelaku J, berumur 24 tahun, beralamat di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap aparat kepolisian.
Melalui, Opsnal Polsek Palu Utara, menangkap pelaku J, terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di Jalan Jati, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu kemarin, 13 Oktober 2021.
Identitas pelaku J, (24 tahun), pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
Baca juga : Pembangunan Gedung Kejati Sulteng, Struktur Bangunan Utama Ditarget Selesai Akhir Oktober 2021
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno ,S.I.K.,M.I.K, mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/75/IX/2021/SPKT/SEK PALUT / POLRES PALU/POLDA SULTENG.
Dia mengatakan, setelah menerima laporan itu, tim Opsnal Polsek Palu Utara melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Kata dia, Kemudian pada, Rabu, 13 Oktober 2021, Pukul 21.00 Wita, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku J.
“Kemudian anggota berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka itu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Baca juga : Gedung BPPW Sulawesi Tengah Sudah PHO, PPK : Sekarang Masih Masa Pemeliharaan Oleh Kontraktor
Dia menambahkan, Setelah itu polisi selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga : PT. SPN Akui Bayar UMK Sesuai Ketentuan di Morowali Utara, Hengky : Masa Percobaan Diganti Jadi 3 Bulan Dulu
Menurutnya, diantaranya satu unit Ps3 merk Sony, 2 unit Stik Ps3, dan 1 Hp Oppo F7.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Palu Utara untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolres Palu.(**/ATR/BIDHUMAS/POLRES PALU)
Baca juga : Keysha Gadis Cilik 6 Tahun, Duta Sulteng Ikuti Grand Model Indonesia di Jakarta
Baca juga : Ratusan Paket Sembako Dibagikan Demokrat Sulteng, Anwar Hafid : Sembako Ini Titipan AHY Bagi Warga Kota Palu