FOKUSRAKYAT.NET – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai PS (39) dan A (36), ditangkap pada rabu pagi di jalan poros Mamuju-Palu, Dusun Marambeau, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan dilakukan setelah pihak berwenang menemukan 3 sachet yang diduga berisi sabu di kendaraan yang mereka kendarai.
Dikutip dari laman Tribratanews Polda Sulbar, Rabu, 10 Juli 2024, Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada sabtu sore.
“Tim Opsnal telah menangkap sepasang Pasutri dengan inisial Pr. PS (39) dan Lk. A (36), pada rabu pagi di jalan Trans Sulawesi Mamuju-Palu, di mana sebelumnya telah ditemukan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu dalam kendaraan yang dikendarai oleh pasutri tersebut,” jelas Yusuf.
Pasangan tersebut membeli sabu di Surumana dan hendak membawa barang terlarang itu ke Kampung Beso’, namun tertangkap sebelum tiba di tujuan.
Dari tangan Pasutri tersebut, disita barang bukti berupa 3 sachet/paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,22 gram, 1 sachet besar klip warna merah, 84 sachet kecil kosong klip warna hijau, 1 unit mobil pick-up warna putih dengan nomor polisi F 8142 YH, 2 sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih dan bening, 1 korek gas warna biru, 1 bungkus rokok class mild warna putih, dan 1 karet DOT warna putih. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam kantongan warna kuning.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Yusuf.
Penangkapan ini menjadi pengingat keras akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pasangkayu.































