Maling ponsel (handphone), Polisi berhasil mengamankan oknum tukang ojek.
Melalui Personel Polsek Luwuk, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB alias A (34 tahun), diduga maling ponsel, merupakan warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu kemarin, 1 Desember 2022.
Pria yang diduga maling ponsel itu berprofesi sebagai tukang ojek ini ini diamankan karena diduga mencuri ponsel.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga sekira pukul 01.45 dini hari, tentang adanya kasus pencurian di Jalan Pulau Seram, Kelurahan, Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Anggota menerima informasi tindak pidana pencurian ponsel milik warga sekitar,” ungkap AKP Candra.
Dari keterangan korban, kata AKP Candra, ponsel tersebut disimpan korban di atas speaker dan telah diambil oleh pelaku. Korban bersama saksi yang merupakan warga sekitar berusaha mencari ponsel tersebut.
“Saksi dan korban mencoba membukan bagasi sepeda motor milik pelaku dan ditemukan satu unit ponsel sehingga menyebabkan keributan,” kata AKP Candra.
Saat menerima laporan itu, anggota piket Polsek Luwuk langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Luwuk.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti ponsel hasil curian tersebut,” tutup Kapolsek.(*/Atr/Humas Polres Banggai/Polda Sulteng)
Baca juga : Peningkatan Jalan Kawasan Pasar Masomba Palu Diduga Asal Jadi
Baca juga : Kapolda Sulteng Cek Langsung Ibadah Natal Di Sejumlah Gereja
Baca juga : Lima Desa Direndam Banjir di Donggala, Kapolsek Imbau Warga Utamakan Keselamatan