LPG Subsidi Disuntik ke Tabung Nonsubsidi, Polisi Amankan 910 Tabung 

Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
KETERANGAN FOTO : Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita. (DOK. TRIBARATANEWS)

TANGERANG SELATAN – Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terbongkar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026).

Polisi mengamankan sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB, yang disebut berperan sebagai pemilik tempat usaha.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal pemindahan isi LPG 3 kilogram subsidi ke tabung nonsubsidi.

BACA JUGA : KADIN Sulteng Dikukuhkan, Wagub Reny Tekankan Hilirisasi & Ekonomi Beragam

“Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram,” kata Irhamni dalam konferensi pers.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi sebuah lokasi di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dua lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni gudang penyimpanan dan lokasi penyuntikan LPG yang berada di area pinggir jalan tol.

Lokasi tersebut diduga sengaja dipilih untuk menyamarkan aktivitas ilegal yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA : Kuota Tak Sesuai Kebutuhan, LBH Tonakodi Sorot Kelangkaan BBM Morowali Utara

“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” ujar Irhamni.

Ratusan Tabung LPG Diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 560 tabung LPG 3 kilogram;
  • 12 tabung LPG 5 kilogram;
  • 318 tabung LPG 12 kilogram;
  • 20 tabung LPG 50 kilogram;
  • 35 regulator;
  • 4 unit mobil; dan
  • 2 unit timbangan.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama maupun gudang penyimpanan.

Penyidik kemudian menetapkan E alias HB sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemilik tempat usaha yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kerugian Diperkirakan Rp159 Juta

Irhamni menyebut praktik pemindahan LPG subsidi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp159 juta.

Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini,” tegas Irhamni.

Selain penerapan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku.

“Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman sekitar enam tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa distribusi LPG subsidi 3 kilogram merupakan bagian dari kebijakan subsidi pemerintah yang penggunaannya harus tepat sasaran.

Polisi menyatakan akan terus menindak praktik yang diduga menyalahgunakan LPG subsidi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. (REDAKSI/ATR)

pasang iklan
error: Content is protected !!