Taat Pajak, Syarat BBM Bersubsidi Membawa Keadilan Yang Berkah

PARIMO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) baru saja meluncurkan kebijakan yang patut diapresiasi sekaligus didukung sepenuhnya: mengaitkan hak pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor pribadi, mobil penumpang, hingga truk pengangkut barang. Tidak ada yang dikecualikan, tidak ada yang dipisah-pisah. Semua berdiri sama tinggi di hadapan aturan dan kewajiban yang berlaku.

Langkah ini bukan sekadar aturan baru atau sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud keadilan yang selama ini dinanti-nantikan oleh masyarakat luas. Bagaimana mungkin seseorang dapat menikmati kemurahan hati negara berupa BBM bersubsidi yang harganya sudah ditanggung bersama, sementara ia justru mengabaikan kewajibannya membayar pajak yang justru menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah? Pajak adalah urat nadi penyelenggaraan pelayanan publik. Jika kewajiban ini diabaikan begitu saja, maka jalan yang rusak, pelayanan yang tertunda, dan keterbatasan fasilitas umum pun menjadi konsekuensi yang harus kita tanggung bersama.

Selain menegakkan rasa keadilan, kebijakan ini juga cerdas dan strategis dalam menyelesaikan persoalan nyata di lapangan. Selama ini kita menyaksikan antrean panjang kendaraan yang mengular di stasiun pengisian bahan bakar, yang tidak hanya membuang waktu dan tenaga, tetapi juga kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi. Di balik kepadatan itu, tersembunyi pula praktik tidak terpuji yang merugikan kita semua: pengalihan BBM jenis solar bersubsidi ke jalur tidak resmi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan celah untuk mengambil keuntungan pribadi di atas beban rakyat. Dengan adanya syarat kepatuhan pajak, kebocoran subsidi ini dapat ditekan secara signifikan. BBM bersubsidi pun benar-benar sampai ke tangan yang berhak, dan antrean panjang yang memacetkan jalan raya pun berangsur berkurang.

Lebih dari sekadar tertib penyaluran, kebijakan ini hadir pada saat yang sangat tepat dan sangat dibutuhkan. Saat ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng tengah berupaya melakukan efisiensi dan penghematan anggaran demi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Di tengah keterbatasan itulah, peningkatan kesadaran membayar pajak menjadi penyangga yang sangat berarti. Setiap rupiah pajak yang masuk bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bahan pembangun jalan, penunjang pelayanan kesehatan, dan penopang berbagai pelayanan publik yang kita nikmati sehari-hari. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkat kebijakan ini diproyeksikan bertambah, akan menjadi kekuatan nyata agar roda pembangunan terus berputar, meskipun dalam kondisi penghematan anggaran yang ketat.

Pada akhirnya, kebijakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan justru untuk melindungi kepentingan kita bersama. Kebijakan ini saling menguntungkan: masyarakat yang taat pajak tetap berhak menikmati BBM bersubsidi dengan pelayanan yang lebih tertib dan lancar. Praktik kebocoran dan pengalihan solar ke jalur gelap dapat dicegah. Dan yang terpenting, pendapatan daerah bertambah guna mendukung percepatan pembangunan yang kita harapkan bersama.

Sudah sepatutnya kita menyambut baik kebijakan ini dengan kesadaran penuh. Mari kita periksa dan lunasi kewajiban perpajakan kendaraan kita tepat waktu, sebelum datang ke stasiun pengisian. Bukan hanya agar tetap dapat mengisi BBM bersubsidi tanpa hambatan, melainkan sebagai wujud partisipasi nyata kita dalam membangun Sulawesi Tengah yang lebih tertib, adil, dan sejahtera. Karena subsidi rakyat pantas dinikmati oleh mereka yang juga bertanggung jawab membangun rakyat.

 

(PENULIS: SUHIRMAN S.Pd)

pasang iklan
error: Content is protected !!