Jakarta, Fokusrakyat.net – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan daring dengan modus love scamming yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua di antaranya merupakan WNA asal Cina dan satu WNI.
Para pelaku berhasil meraup keuntungan fantastis hingga mencapai Rp50 miliar sebulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menangkap tiga tersangka beserta 19 orang lainnya yang terdiri dari 16 pria dan tiga wanita WNI, serta dua pria WNA.
Dari jumlah tersebut, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang masih dalam pemeriksaan.
Modus operandi para tersangka dimulai dengan berkenalan melalui aplikasi kencan daring.
Setelah mendekatkan diri dengan korban, para pelaku memetakan kehidupan korban melalui media sosial, termasuk harta kekayaan dan kebiasaan. Proses komunikasi pun semakin intens dengan pengiriman foto-foto seksi.
Pada tahap selanjutnya, tersangka merayu korban untuk terlibat dalam bisnis toko daring melalui situs http://shop66.hccgolf.com.
Korban diminta untuk menyetor deposit sebesar Rp20 juta sebagai langkah awal.
“Dalam hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku berhasil meraih keuntungan sekitar Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ungkap Direktur Bareskrim.
Selain merugikan warga Indonesia, para pelaku juga mengeksploitasi warga negara asing.
Untuk menghadapi kasus ini, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Divhubinter mengingat sejumlah korban merupakan warga negara asing.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengungkap praktik kejahatan daring dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa.























