JAKARTA – Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan menggelar aksi di Kejaksaan Agung, mendesak percepatan proses hukum terhadap PT RAS.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Forum, Pdt Allan Billy Graham, yang juga merupakan tokoh masyarakat Morowali Utara.
Allan menyampaikan bahwa mereka membawa aspirasi ini ke Kejaksaan Agung karena proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dinilai stagnan.
Bahkan, ia menduga adanya tekanan dari pihak tertentu terhadap Kejati Sulteng yang menghambat penanganan kasus.
“Bagaimana mungkin alat-alat operasional yang telah disita setahun lalu masih beroperasi hingga hari ini? Tahap penyidikan sudah berjalan selama satu tahun, namun belum ada satu pun penetapan tersangka,” ujar Allan kepada media.
Menurutnya, Kejati Sulteng sebelumnya telah merilis bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar.
Allan menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT RAS adalah bentuk kejahatan korporasi paling sempurna di Sulawesi Tengah.
Diketahui, PT RAS yang merupakan bagian dari Astra Agro Lestari Group (AALI TBK) telah beroperasi di Morowali Utara selama belasan tahun.
Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), merambah kawasan hutan, dan tidak memberikan lahan plasma bagi masyarakat sebagaimana mestinya.
“Selain itu, lahan yang digunakan PT RAS beroperasi di atas HGU milik PTPN,” tambah Allan.
Masyarakat dan aktivis hukum berharap Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat lokal yang terdampak oleh aktivitas perusahaan tersebut.































