KAPOLDA
Berita  

Empat Tersangka Kasus Korupsi PDAM Uwe Lino Ditahan, Kerugian Ditaksir Rp1,3 Miliar

Kejaksaan Negeri Donggala, Rabu malam (21/5) menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi air kemasan PDAM Uwe Lino. (Foto IST)

FOKUSRAKYAT.NET – Kejaksaan Negeri Donggala menahan empat tersangka terkait dugaan kasus korupsi pada PDAM Uwe Lino.

Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari.

Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, dalam keterangan persnya kepada wartawan, pada Rabu malam.

Dia menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan tersangka.

Kejaksaan Negeri Donggala, Rabu malam (21/5) menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi air kemasan PDAM Uwe Lino. (Foto IST)

Dan melakukan penahanan terhadap Sdr. I (Pjs. Direktur PDAM), Sdr. ML (Pengawas Pekerjaan), Sdr. P (Kepala Seksi Perencanaan PDAM), dan Sdr. DB (Direktur CV UM).

Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah Kabupaten Donggala pada PDAM Uwe Lino tahun anggaran 2017.

Ikram menjelaskan, “Pada hari Selasa, 21 Mei 2024 pukul 19.00 WITA, di Kejaksaan Negeri Donggala, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Sdr. I, Sdr. ML, Sdr. P, dan Sdr. DB.”

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari sejak 21 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Donggala Kelas IIB.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing: PRINT-01, PRINT-02, PRINT-03, dan PRINT-04/P.2.14/Fd.1/05/2024.

Ikram menguraikan kronologi kasus ini, pada 3 Maret 2017, uang sebesar Rp 1,5 miliar masuk ke rekening PDAM Uwe Lino.

Untuk proyek pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi water treatment dan ultrafiltration system.

Setelah proses lelang, Sdr. I menandatangani kontrak dengan Sdr. MDB senilai Rp 1.472.500.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Namun, hingga kini, peralatan dan ruang produksi belum berfungsi sesuai rencana, mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 1,3 miliar.

Ikram menambahkan, “Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.”

Para tersangka diduga melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, mengakhiri keterangan pers dengan menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!