PALU –Faisal Yahyah SH, Pemerhati Politik yang juga bergelar sarjana hukum itu menyikapi isu yang viral di jagat maya , terkait adanya temuan pada perusahaan yang melanggar regulasi yang tetapkan,sikap disnakertrans yang sempat bungkam hingga satu minggu saat di konfirmasi media tentunya patut menjadi satu perhatian khusus walaupun telah memberikan tanggapan dan alasan yang rasional.
“Namun saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya jika Disnaker benar-benar bergerak cepat, tegas, dan berpihak kepada buruh. Ketegasan ini menunjukkan bahwa instansi ini masih memiliki nyali dan peduli terhadap nasib pekerja yang selama ini terpinggirkan.
“tindakan tegas seperti penerbitan nota pengawasan dan pembinaan adalah bukti nyata bahwa fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
” Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja tidak bisa ditoleransi. Ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi hukum, tetapi juga berakibat fatal pada kerusakan reputasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap perusahaan tersebut, ungkapnya pada awak media ini 21/04/2026.
Lanjut,Faisal Yahya menegaskan bahwa kepatuhan hukum adalah prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan dan citra baik di mata masyarakat.
“Kepatuhan hukum adalah prasyarat utama menjaga kepercayaan publik. Sekali perusahaan dicap tidak patuh, pemulihan reputasi membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, hak dasar karyawan sangat jelas diatur, meliputi hak atas upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Perusahaan tidak boleh main-main dengan hak-hak pekerja, karena hal tersebut diatur ketat oleh undang-undang dan memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.
Namun, jika kinerja masih lambat dan lemah, Faisal menyoroti bahwa selama ini banyak oknum atau jajaran yang terkesan pasif, lambat, dan kurang waspada.
“TAPI JIKA MASIH LEMAH, SAYA KATAKAN: DISNAKER JANGAN CUMA JADI STEMPEL BELAKA! Jangan hanya bisa duduk manis di kantor, menerima laporan tapi tidak mampu mengambil inisiatif investigasi,lebih parahnya lagi kalau sampai tidak berani bertindak. Itu namanya mengkhianati amanat undang-undang dan menjual nasib buruh.
Ia menekankan, masih banyak kasus pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut. Upah di bawah standar dan ketiadaan jaminan sosial seolah menjadi hal yang biasa.
“Kalau masih membiarkan perusahaan mempermainkan hak pekerja, berarti Disnaker sendiri yang tidak becus bekerja! Buruh butuh pelindung, bukan penonton yang diam saja melihat nasib mereka diperas habis,
“terkadang kuatnya dugaan pihak Disnaker bermain mata sehingga bisa di atur-atur pihak perusahan.
“Tuntutan Kepatuhan pada Kebijakan Gubernur di harapkan Disnakertrans memastikan regulasi pusat (seperti UU Cipta Kerja/PP Pengupahan) disesuaikan dengan komitmen gubernur di daerah dalam menetapkan upah yang layak, khususnya menjelang penetapan UMP 2026.
“Disnakertrans memegang peran strategis dalam pengawasan, mulai dari tindakan preventif-edukatif hingga represif, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Dalam praktiknya,Disnaker diminta untuk berpegang teguh pada rekomendasi Gubernur/ walikota/Bupati yang melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang tidak patuh,namun terkadang sering terjadi miskomunikasi karena data dan fakta di lapang berda.
“tidak menuntut kemungkinan kedepan ada temuan-temuan di lapangan yang notabenya telah terdata oleh disnakertrans namun masih melanggar regulasi,nah kalau ada yang seperti itu terjadi di lapangan maka menurut saya secara pribadi gubernur pasti akan menyikapi hal tersebut dengan tegas,pungkasnya.



















