Donggala – Mantan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala, Dee Lubis, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas II Petobo Palu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala. Eksekusi ini dilakukan menyusul putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2019.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-537/P.2.14/Fu.1/07/2025. Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa, sehingga putusan Pengadilan Tipikor Palu telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, Jumat (1/8/2025).
Ikram mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kabag Hukum Kabupaten Donggala, sekaligus saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas dan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala, Dee Lubis terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
BACA JUGA : Edarkan 101 Gram Sabu, Dua Pria di Poso Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA : Kasus Perselingkuhan di Luwuk, Berakhir Damai Lewat Mediasi Bhabinkamtibmas
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu menyatakan terdakwa Dee Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan jabatan,” jelas Ikram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp462.191.100.
Lebih lanjut, Jaksa memberikan waktu 1 bulan kepada terpidana untuk melunasi uang pengganti tersebut.
BACA JUGA : Bongkar Pembobolan Rekening Lewat M-Banking, Resmob Tompotika Ringkus Tiga Pelaku di Luwuk
BACA JUGA : Pemilihan PAW Kepala Desa Bahodopi, Polsek Bahodopi Kawal Ketat Jalannya Demokrasi
Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda milik Dee Lubis akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan.
Apabila tidak ditemukan harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai pengawas internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Penegakan hukum terhadap pejabat seperti ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan wewenang.
































