Poso – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Poso kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir dan mengamankan dua pria, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
Kedua tersangka berinisial MR (23) dan MRK (17) ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Jumat dini hari (1/8/2025) sekitar pukul 00.26 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, S.H., M.H., didampingi KBO Narkoba Ipda Risman A.M., ini membuahkan hasil signifikan.
BACA JUGA : Kasus Perselingkuhan di Luwuk, Berakhir Damai Lewat Mediasi Bhabinkamtibmas
BACA JUGA : Bongkar Pembobolan Rekening Lewat M-Banking, Resmob Tompotika Ringkus Tiga Pelaku di Luwuk
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 101,36 gram bruto, yang disembunyikan dalam batok spidometer motor dan satu lagi dibuang ke tanah oleh pelaku saat hendak ditangkap.
“Pelaku MR bahkan merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Kelas II Poso dalam kasus narkoba sebelumnya,” ungkap Iptu Herfian.
Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang di Kota Palu dan berencana mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan dalam operasional peredaran barang haram tersebut.
BACA JUGA : Pemilihan PAW Kepala Desa Bahodopi, Polsek Bahodopi Kawal Ketat Jalannya Demokrasi
BACA JUGA : Bentrok Berdarah di Morowali Utara: 12 Tersangka Diamankan, Tiga di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pengungkapan ini disebut sebagai penangkapan terbesar sepanjang tahun 2025 sejak Iptu Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Ia menegaskan bahwa pihaknya kini juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar dari Kota Palu.
“Kami berkomitmen menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.































