FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Dua pelaku Curanmor (Pencurian Bermotor) di Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Melalui, Tim Opsnal Polsek Palu Timur, Polres Palu, menangkap dua pelaku Curanmor (pencurian sepeda motor) di Jalan Uwe Lera, Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Kamis kemarin, 7 Oktober 2021, Pukul 23.45 Wita.
Dua pelaku curanmor itu, berinisial A (41 tahun) wiraswasta, alamat Jalan Rezeki, Desa Bailiase, dan MI alias Ilham (18 tahun) pelajar beralamat di Jalan Rezeki Baliase.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno ,S.I.K, M.I.K mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: Lp-B/67/X/ 2021/ResPalu/Spkt II/ Sek-Paltim.
Dia mengatakan, dari pelapor Rizqi Ladewan atas terjadinya Curanmor di indekos Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore.
Kata dia, atas perintah Kapolsek Palu Timut AKP Umar, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus itu.
“Kemudian anggota mendapat informasi dari warga, bahwa sepeda motor tersebut sempat melintas di wilayah Kecamatan Marawola, dikendarai oleh terduga A,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Dari keterangan itu, kata dia, polisi kemudian menuju ke lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan.
Menurutnya, setelah itu polisi berhasil melihat pelaku saat melintas dan langsung meringkus keduanya di Desa Padende.
Keduanya langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Timur untuk di introgasi.
“Pelaku mengakui perbuatan pencurian itu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Adapun pengakuan lainya, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu TKP.
Baca juga : Rumah Milik Seorang Wanita Digeledah Polisi Lantaran Diduga Jual Cap Tikus
Diantaranya di Layana (1 motor Yamaha X Ride putih), Jl Bayoege (1 motor Yamaha Fino), Jl I Gusti Ngurah Rai (1 Motor Karisma).
“Barang bukti yang sudah disita 1 motor Yamaha X Ride Putih, 1 Motor Fino biru,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.(**/ATR/BIDHUMAS/POLRES PALU)