PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

BREAKING NEWS : Kejari Donggala Tahan Kades Siweli Soal Dugaan Korupsi Dana Bansos

FOTO : Kejari Donggala Tahan Kades Siweli Soal Dugaan Korupsi Dana Bansos. (Gruop WA/IST)
LBH

DONGGALA — Kejaksaan Negeri (Kejari Donggala) secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Siweli, Berinisial J, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Senin, 19 Agustus 2024.

Kades Siweli, inisial J, satu-satunya Kades Perempuan di Kabupaten Donggala itu, ditahan Kejari Donggala, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

kajati palu

Terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Gerakan Cepat (Gercep) yang merugikan negara Rp300 juta.

FOTO : Kejari Donggala Tahan Kades Siweli Soal Dugaan Korupsi Dana Bansos. (Gruop WA/IST)

Berdasarkan pantauan wartawan, Kades Siweli, J, keluar dari pintu Kejari Donggala, langsung memakai rompi merah.

Dikawal oleh dua jaksa perempuan, Kades Siweli langsung dibawa masuk ke mobil tahanan.

Kades Siweli saat ditahan menggunakan jilbab merah mudah, dan rok panjang berwarna coklat tua.

“Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar penyidik Cabjari Sabang, Rombelayuk, Senin (19/8/2024), dikutip dari Teraskabar.id.

Rombelayuk mengungkapkan Kades inisial J ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024. Tersangka J langsung digiring ke Lapas Perempuan Kelas III Palu.

“Kades inisial J ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan J ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkaitan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Gercep pada Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, tahun anggaran 2023.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka J sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (4) KUHAP, dikuatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.

“Kita semua prihatin dengan kejadian ini sehingga saat ini tim penyidik terus berupaya untuk mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Baru diberhentikan sementara beberapa waktu lalu oleh Pj. Bupati Donggala, Rifani Pakamundi, tapi hari Senin 27 Mei 2024 kembali menerima surat panggilan dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang.

Penyebabnya, satu-satunya kades perempuan di Kabupaten Donggala itu dilaporkan oleh warganya atas dugaan kuat tindak pidana korupsi program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sabang, Kabupaten Donggala, Hasyim melayangkan surat pemanggilan terhadap kepala desa (Kades) non aktif inisial J.

Dalam surat pemanggilan yang diterima media ini, Selasa 28 Mei 2024, meminta Kades non aktif untuk hadir di kantor Kacabjari Sabang tanggal 30 Mei 2024 untuk dimintai keterangan.

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!