PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

Advokat Peradan Disumpah di Sulteng, Tegaskan Komitmen Profesi

ADVOKAT
Penyumpahan Advokat 2025 yang digelar oleh PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 15 Juli 2025. FOTO : DOK. PERADAN.
LBH

FOKUSRAKYAT.NET, PALU — Momentum penting bagi dunia hukum Sulawesi Tengah kembali terjadi. Sebanyak tiga advokat resmi disumpah dalam Penyumpahan Advokat 2025 yang digelar oleh PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Sohe, S.H.,M.H. Dikarenakan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., ada kegiatan di Mahkamah Agung, di Jakarta. Dan menjadi penanda resmi bahwa para peserta kini sah menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang independen.

kajati palu
ADVOKAT
Penyumpahan Advokat 2025 yang digelar oleh PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 15 Juli 2025. FOTO : DOK. PERADAN.

Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah, Dicky Patadjenu,S.H.,M.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyumpahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan integritas dalam menjalankan profesi advokat.

BACA JUGA : Terlibat Pencurian Sepeda Listrik, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

“Sumpah advokat adalah janji suci. Ini bukan hanya tuntutan undang-undang, tapi juga panggilan moral. Kami ingin melahirkan advokat-advokat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beretika,” tegas Dicky.

ADVOKAT
Penyumpahan Advokat 2025 yang digelar oleh PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 15 Juli 2025. FOTO : DOK. PERADAN.

Penyumpahan ini merupakan implementasi dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan SKMA No. 73/KMA/HK.01/2015.

BACA JUGA : Pencurian Ternak Terungkap, Dua Warga Sigi Dibekuk Polisi

Keduanya mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, setiap advokat wajib mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sesuai wilayah hukum tempat tinggalnya.

ADVOKAT
Penyumpahan Advokat 2025 yang digelar oleh PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 15 Juli 2025. FOTO : DOK. PERADAN.

Dalam sumpah tersebut, para advokat berjanji untuk menjunjung tinggi hukum, menjaga rahasia klien, serta bertindak jujur dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan yang bertentangan dengan keadilan.

BACA JUGA : Polda Sulteng Serahkan Dua Tersangka Spesialis Pencurian Sepeda Motor, Sudah Beraksi di 25 TKP

Acara berlangsung khidmat dan disaksikan oleh perwakilan organisasi profesi, keluarga para advokat, serta sejumlah tokoh hukum daerah.

advokat
Penyumpahan Advokat 2025 yang digelar oleh PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 15 Juli 2025. FOTO : DOK. PERADAN.

Dengan penyumpahan ini, diharapkan keberadaan advokat yang baru disumpah akan memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Sulawesi Tengah dan sekitarnya.


 

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!