Daerah  

Pencurian Ternak Terungkap, Dua Warga Sigi Dibekuk Polisi

PENCURIAN
Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi, membekuk dua orang terduga pelaku pencurian kambing milik warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. FOTO : DOK. HUMAS POLRES SIGI.

FOKUSRAKYAT.NET, SIGI — Kasus pencurian ternak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sigi. Namun, berkat respons cepat aparat kepolisian, dua pelaku akhirnya berhasil diamankan. Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi, membekuk dua orang terduga pelaku pencurian kambing milik warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Kapolsek Marawola, Iptu Rusman, S.Sos., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (24) dan AS (24), yang diketahui merupakan warga Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Sigi.

“Benar, saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan. Pada 14 Juli 2025, kami telah melimpahkan tahap I berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sigi,” ujar Iptu Rusman, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA : Polda Sulteng Serahkan Dua Tersangka Spesialis Pencurian Sepeda Motor, Sudah Beraksi di 25 TKP

Modus dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Suisman (39) yang kehilangan dua ekor kambing pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita.

Kambing jantan dan betina miliknya raib dari kandang secara misterius.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku. MR, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian ternak, diamankan di rumah keluarganya di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

BACA JUGA : Polsek Banawa Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Limboro

Sedangkan AS ditangkap di kampung halamannya di Desa Boya Baliase, Marawola.

Kepolisian juga menyita satu potong tali kambing yang telah dipotong serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melancarkan aksi.

“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Marawola. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA : Pohon Kelapa Tumbang di Jalan Trans Sulawesi, Penumpang Mobil Tak Sadarkan Diri

Imbauan untuk Warga

Kapolsek Marawola turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian ternak yang sering terjadi di pedesaan.

“Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan darurat polisi di nomor 110,” imbuhnya.

Langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari warga setempat.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa praktik pencurian ternak tak akan dibiarkan bebas, dan hukum akan ditegakkan tegas tanpa pandang bulu.


pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!