iklan

Adendum Perpanjangan Kontrak PT. TGI Disepakati BPPW Sulteng

FOTO : Pekerjaan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) di Huntap Pombewe, Sigi, Sulteng.
pasang-iklan-anda-disini

FOKUS RAKYAT.NET –- Pekerjaan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL), di Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Sigi, Sulteng, disepakati memperoleh adendum perpanjangan waktu kontrak pembangunan.

Demikian disampaikan Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) Sanitasi, di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, Muhammad Ishak Cenne ST MT, kepada sejumlah wartawan terhimpun di DPW MOI (Media Online Indonesia) Sulteng.

PASANG IKLAN

Baca juga : Momen Hari Bhayangkara ke-75, Kapolda Sulteng Resmikan Enam Bangunan Baru

“Adendum perpanjangan waktu kontrak pembangunan pekerjaan SPAL di Huntap Pombewe, ke pelaksana PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) itu selama 90 HK (Hari Kerja),”ungkap Ishak sapaannya, Jumat, 2 Juli 2021.

Dia mengatakan, salah satu alasan adendum perpanjangan waktu kontrak itu, karena sebagian rumah yang dibangun belum selesai dikerjakan.

Baca juga : 534 Personil Polda Sulteng Naik Pangkat, Tepat di HUT Bhayangkara ke-75

“Kasih jadi dulu Huntapnya, baru kita sambungkan jaringan SPAL-nya,” ungkapnya lagi.

“Karena bagaimana SPAL mau disambungkan, jika rumah belum jadi,” jelasnya.

Menurutnya, selain adendum perpanjangan waktu kontrak, pihak pelaksana PT. TGI juga dipastikan memperoleh adendum anggaran senilai Rp1.7 Miliar.

Baca juga : Ketum Partai Indonesia Terang : Parpol Harus Mampu Persiapkan Kader Berkualitas

“Karena ada ketambahan 205 unit Huntap di Pombewe, maka jaringan SPAL juga bertambah dong,” jelasnya lagi.

Penulis : Firmansyah

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!