PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA

2 Pelaku Pencurian Diringkus, Barang Curian Ditemukan di Rumah Pelaku

pelaku pencurian
Polres Tolitoli telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang telah lama menjadi buronan. (RIZAL/FOKUS RAKYAT)
LBH

Tolitoli, Fokusrakyat.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Tolitoli, telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang telah lama menjadi buronan di wilayah tersebut.

Keduanya, adalah berinisial A (30) dan K (27), kini mendekam di jeruji besi setelah berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

kajati palu

Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, melalui Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP Budi Atmodjo, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 01 Galang Tolitoli pada tanggal 22 November 2023.

Setelah menerima laporan, kata dia, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada pelaku berinisial A.

“Awal penangkapan kedua tersangka atas laporan kepala sekolah lalu dilakukan penyelidikan, dan setelah cukup bukti, pelaku A berhasil diringkus di kompleks perumahan guru SMKN 01 Galang Desa Ginunggun Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli,” ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP Budi Atmodjo, Sabtu (9/12) kemarin .

Dia menjelaskan, poses penangkapan berlanjut dengan berhasilnya polisi menangkap pelaku K di dusun Momunu desa Lingadan Kecamatan Dako Pemean.

menurutnya, pelaku saat ini telah menjalani penahanan sebagai tindak lanjut dari keberhasilan aparat kepolisian.

Menurut keterangan Kasi Humas, modus operandi kedua pelaku terungkap saat kejadian pencurian di SMKN 01 Galang. Pelaku A awalnya mencoba mencari pekerjaan dari Mang, seorang pekerja bangunan di lokasi tersebut.

Namun, setelah ditolak dengan alasan ‘belum ada lowongan,’ keduanya sepakat untuk pergi memancing.

Namun, ketika keduanya pulang dan melewati lokasi sekolah, mereka melihat pintu sekolah yang terbuka. Tanpa ragu, pelaku A dan K memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi pencurian.

Beberapa barang berhasil dibawa kabur, termasuk 2 tabung gas elpiji 5 kg, 1 unit mesin sealer, 1 buah timbangan digital, 1 buah mesin pelumat daging, dan 1 buah stavol listrik.

Budi Atmodjo menambahkan bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan di rumah pelaku. Meskipun demikian, 2 tabung gas 5 kg sudah terjual oleh pelaku dengan harga Rp 400,000.

Pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman penjara hingga 7 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

kajagung tani
kajati cikasda pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kantor
error: Content is protected !!