KAPOLDA
Berita  

Terungkap! Korupsi Dana Desa Maleali Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades dan Bendahara Ditangkap

KORUPSI
Dua orang oknum perangkat desa, masing-masing mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36), resmi ditahan pihak kepolisian. FOTO : DOK. HUMAS POLRES PARIMO.

Parigi Moutong, FokusRakyat.net – Kasus korupsi Dana Desa Maleali akhirnya terkuak ke publik. Dua orang oknum perangkat desa, masing-masing mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36), resmi ditahan pihak kepolisian setelah terbukti menyelewengkan dana negara senilai Rp384.830.760.

Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2021 dan 2022, saat keduanya masih aktif menjabat di Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

Kasus ini bermula dari dua laporan masyarakat yang dilayangkan ke Polsek Sausu, lalu diteruskan ke Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Juli 2025.

BACA JUGA : Tes Urine Mendadak, Polres Pasangkayu Perketat Pengawasan Internal

BACA JUGA : Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Beri Pesan Inspiratif di SMK Negeri 1 Baras

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana yang dicairkan dari Bank Sulteng tidak digunakan sesuai peruntukan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pada tahun 2021, Desa Maleali menerima Dana Desa sebesar Rp1,15 miliar, namun dua program vital yakni pengadaan mobil ambulance senilai Rp173 juta dan pengadaan kilometer listrik Rp94,5 juta, tidak pernah direalisasikan alias fiktif.

Modus serupa kembali dilakukan di tahun anggaran 2022. Dari total anggaran Rp813 juta, para tersangka melakukan mark-up dan rekayasa kegiatan, termasuk dalam pengadaan ambulance (Rp55 juta) dan pengadaan bibit tanaman (Rp60,2 juta).

BACA JUGA : Personel Jaguar Polresta Palu Terluka Saat Gerebek Bandar Sabu, Dihadang Massa dan Dilempari Batu

BACA JUGA : Tambang Pasir di Tinombala Diduga Ilegal, Beroperasi Sejak 2022 Tanpa Izin Resmi

Semua kegiatan itu juga tidak terlaksana.

“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ungkap penyidik Polres Parimo.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat dugaan kerugian negara sebesar Rp384.830.760.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita 76 dokumen penting dari Kantor Desa Maleali, KPPN Parigi, dan instansi terkait lainnya sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Parimo dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus korupsi Dana Desa Maleali ini kembali menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.


HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!