FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Tempat keramaian di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), akan ditutup dengan paksa, jika tidak mengikuti aturan.
Tak henti – hentinya, personel gabungan TNI – Polri, bersama Personil Satuan Samapta Polres Palu, TNI, Sat Pol PP, Dishub, dan Kominfo Kota Palu, melakukan kegiatan Ops Yustisi, di tempat – tempat keramaian yang berada, di Kota Palu, Selasa, 21 September 2021.
Baca juga : Akibat Mabuk Pria di Desa Paisumosoni Mengamuk, Kapolsek : Stress, Istri Gugat Cerai Dirinya
Baca juga : Direktorat Samapta Polda Sulteng Tangkap Pelaku Pengisian BBM Siluman di SPBU Jalan Kartini Palu
Dalam kegiatan Ops Yustisi ini, perseonel memberikan himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan Perwali No. 3 tahun 2021, tentang batas jam malam, dan peraturan Kemendagri No. 25 tahun 2021 tentang PPKM level 3.
Baca juga : Dadang Bahmid Ditunjuk Jadi Ketua Panpel Mukab KADIN Donggala 2021, Uky : Pendaftaran Nol Rupiah
Bagi pelaku usaha, yang melanggar aturan yang berlaku dengan masih membuka tempat usahanya diluar batas waktu yang ditentukan, maka diberikan sanksi berupa di tahan KTP dan dihimbau agar menghadap di kantor Satpol – PP, untuk diberikan pengarahan.
Baca juga : Satgas Madago Raya Buru 4 Sisa Teroris Poso, Didik : Sebaiknya Serahkan Diri Secara Baik
Diharapkan kepada masyarakat dan pemilik usaha agar menaati Protokol kesehatan guna mencegah dan memutuskan mata rantai virus covid 19 diwilayah Kota Palu.(**/ATR/BIDHUMAS POLDA SULTENG)