Berita  

Polsek Palu Selatan Menangkap Pelaku Jambret di Jalan Zebra Raya

Konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Palu Selatan pada Jumat (28/6/2024). (Foto Humas)

FOKUSRAKYAT.NET – Tim Polsek Palu Selatan berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Zebra Raya, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Pelaku, MNI (22), ditangkap bersama barang bukti berupa satu bilah pisau badik sepanjang 27 cm dengan gagang kayu.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, S.H., didampingi oleh PS. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna, dalam konferensi pers di Mako Polsek Palu Selatan pada Jumat (28/6/2024).

Dalam kronologinya, kejadian bermula pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 13.30 WITA, saat MNI dan seorang temannya, FI (masih buron), yang mengaku sebagai anggota Polri, menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh dua korban, ISR dan AS.

Para pelaku merampas HP milik korban setelah memaksa mereka mengeluarkan isi kantong mereka.

Korban yang curiga menanyakan identitas pelaku dan meminta untuk melihat kartu tanda anggota (KTA).

Agar tidak dicurigai, pelaku mengarahkan korban ke Polsek Palu Selatan.

Namun, sekitar 4 meter dari gerbang Polsek Palu Selatan, MNI mencekik leher ISR.

Secara spontan, korban langsung menyiku pelaku dan berteriak “JAMBRET,” menarik perhatian petugas Polsek yang segera mengamankan pelaku.

Korban berhasil merebut kembali HP dan mengamankan pisau badik milik pelaku.

Menurut penyidik, MNI adalah residivis yang pernah divonis atas kasus pencurian dan terlibat dalam beberapa tindak kriminal lain, di antaranya:

– TKP Jl. I Gusti Ngurah Rai bersama FI (HP OPPO A35)

– TKP Jl. Towua bersama FI (HP OPPO A78)

– TKP Jl. I Gusti Ngurah Rai bersama ALD (HP REDMI)

– TKP Jl. I Gusti Ngurah Rai bersama FI (HP A3S)

– TKP Jl. I Gusti Ngurah Rai bersama FI (HP VIVO)

FI berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Polsek Palu Selatan.

MNI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan Pelaku Pencurian di Jl. Sungai Tanamea

Selain penangkapan pelaku jambret, Tim Opsnal Polsek Palu Selatan juga menangkap pelaku pencurian, NF alias Opi (33 tahun), pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA di Jl. Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kapolsek Palu Selatan AKP Velly S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pencurian dari korban pada Kamis, 20 Juni 2024.

Tim Opsnal segera menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi, NF mengakui telah mencuri barang-barang di Jl. Sungai Ogotion, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Barang-barang yang dicuri berupa satu unit mesin Impact Drill merk Makita, satu unit mesin las merk Daiden, tembaga seberat kurang lebih 40 kg, dan satu unit handphone merk Vivo.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone Vivo berwarna biru.

AKP Velly S.H. mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana di sekitar wilayah mereka.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan yang dapat merugikan keselamatan harta maupun nyawa orang lain. Percayakan tindakan hukum kepada pihak aparat kepolisian,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Mako Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e dan Ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberat.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!