KAPOLDA

Polres Pasangkayu Tangkap Warga Miliki 20 Sachet Sabu di Desa Kasano, Diduga Hasil Penjualan

FOTO : MJ tertangkap oleh Opsnal Satuan Resnarkoba di Dusun Karyo, Desa Kasano, Baras, Pasangkayu. (HUMAS)

PASANGKAYU – Seorang warga Pantoloan, MJ (55), tertangkap oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu.

Karena didapati menyimpan, menguasai, serta memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan MJ dilakukan oleh Opsnal Sat Resnarkoba di Dusun Karyo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet atau paket narkotika jenis sabu di dalam rumah yang ditempati MJ.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dimintai konfirmasi pada Rabu pagi, 7 Juli 2024, mengungkapkan bahwa MJ ditangkap pada Selasa dini hari.

“MJ (55) yang merupakan warga Pantoloan ditangkap Sat Resnarkoba pada Selasa dini hari setelah ditemukan 20 sachet yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram yang siap diedarkan,” ujar Yusuf.

Selain mengamankan sabu tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu 23 sachet kosong, 2 sendok bening yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah timbangan digital, 1 tempat plastik kecil berwarna hitam merk X-Case Mini3, 1 dompet kecil berwarna kuning coklat, serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Tersangka MJ selanjutnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Yusuf.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!