MOROWALI UTARA – Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Petasia dan Kecamatan Lembo.
Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap dua pelaku dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satreskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H.
Mengungkapkan bahwa Polres Morowali Utara berhasil menangkap dua pelaku yakni DR alias K (25) dan DP alias D (33) yang masing-masing terlibat dalam dua kasus curanmor di Desa Korolama dan Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara.
“Kami menerima laporan kehilangan sepeda motor dari Yane Randalogi, warga Desa Korolama, Kecamatan Petasia, yang kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride pada tanggal 27 Juli 2024. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat adalah DR alias K yang berhasil kami tangkap di Desa Bunta saat berniat menjual hasil curiannya,” ungkap AKP Arsyad.
Pelaku DR alias K mengaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir dengan kunci masih terpasang.
Pelaku mendorong motor sejauh lima meter sebelum menyalakannya dan melarikan diri dengan motor tersebut.
Laporan polisi kedua datang dari Simon Petrus Dima Raba, warga Desa Beteleme, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit pada tanggal 1 Agustus 2024.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah DP alias D yang berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya.
“Pelaku DP alias D mengambil motor korban yang diparkir tanpa kunci pengamanan tambahan di teras Kantor Koperasi Jaya Perkasa. Setelah mendorong motor sejauh satu kilometer, pelaku membongkar kabel kunci kontak dan membawa motor ke Desa Mandula untuk dijual,” jelas AKP Arsyad.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Morowali Utara dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
AKP Arsyad juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu mengunci motor serta melaporkan jika terjadi tindak pidana.
Dengan pengungkapan ini, Polres Morowali Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan mereka.































