Palu – Sebuah aksi pencurian sepeda motor yang terjadi dalam hitungan menit di Jalan Kancil, Palu Selatan, Kamis (15/8/2024), akhirnya terungkap.
Setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelakunya.
Insiden tersebut menimpa seorang wanita yang baru saja kembali dari belanja di warung dan menemukan sepeda motornya hilang dari teras rumahnya.
Hanya dalam waktu sekitar tujuh menit, kendaraan tersebut sudah raib.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai petunjuk.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil membekuk pelaku di sebuah kos di Jalan Tanjung Santigi, Palu, pada Senin (26/8/2024).
Tersangka yang berinisial GEP (23), warga Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, tidak dapat berkutik saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Jumat (30/8/2024).
“Benar, Ditreskrimum Polda Sulteng telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kancil, Kecamatan Palu Selatan,” ungkap AKBP Sugeng.
Lebih lanjut, AKBP Sugeng mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 15 Agustus 2024, dan pelaku berhasil ditangkap sebelas hari kemudian, pada 26 Agustus 2024.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T.
Kasubbid Penmas juga menambahkan bahwa pelaku kemungkinan tidak beraksi sendiri.
“Diduga tersangka GEP tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Identitas rekannya sudah kami ketahui,” ujar AKBP Sugeng.
Saat ini, tersangka GEP ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau lebih.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Palu untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal, terutama dalam menjaga barang-barang berharga mereka.
































