FOKUSRAKYAT.NET, BANGGAI – Tim Resmob Polres Banggai berhasil membongkar praktik perjudian jenis bingo-bingo yang marak terjadi di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam (28/6/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, aparat mengamankan 20 orang pelaku, termasuk 7 wanita yang turut berjudi di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang berlangsung hampir setiap malam.
“Kami menerima informasi dari warga terkait perjudian di wilayah Nambo. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan total 20 pelaku, terdiri dari 13 pria dan 7 wanita,” jelas AKP Tio kepada awak media saat konferensi pers di kawasan Bukit Halimun, Kamis (3/7/2025).
BACA JUGA : Bibit Pemain Muda U-13 Desa Ongka Lolos Club Palu Selection Wakili Sulawesi Tengah di Ajang Nasional
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
78 papan taruhan bingo-bingo
-
1 papan bandar
-
Uang tunai pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 2 ribu
-
Koin judi
-
Total uang taruhan sekitar Rp 557 ribu
Para pelaku mengakui bahwa aktivitas perjudian ini sudah berjalan selama sekitar dua minggu terakhir.
BACA JUGA : Diduga Proses Tender Penuh Rekayasa dan Cacat Hukum, Rekanan Somasi Pokja BPBJ Banggai Kepulauan
Dengan jadwal operasi mulai pukul 19.00 Wita hingga menjelang pagi pukul 06.00 Wita.
“Kegiatan mereka sangat meresahkan karena berlangsung hingga subuh, dan melibatkan banyak warga, termasuk perempuan,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA : SPBU Kaleke Diduga Salurkan BBM Subsidi Secara Ilegal, Warga Keluhkan Pembelian Jeriken
AKP Tio menyebutkan bahwa penyidik saat ini tengah melengkapi proses penyidikan.
Termasuk pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan penyitaan barang bukti.
BACA JUGA : Ledakan Bom Ikan Lukai 3 Warga di Tolitoli, Anak 5 Tahun Jadi Korban
Pihak Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor demi keamanan bersama,” pungkasnya.































