Diduga Proses Tender Penuh Rekayasa dan Cacat Hukum, Rekanan Somasi Pokja BPBJ Banggai Kepulauan

pt. honda balindo
Dr. Muhamad Adi Saputra, S.H., M.H, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum CV. NUR AYU LAMENA. FOTO : DOK. REDAKSI FOKUS RAKYAT.

FOKUSRAKYAT.NET, BANGGAI KEPULAUAN — Proses tender proyek pengadaan pemerintah kembali menuai sorotan.

Kali ini, CV. Nur Ayu Lamena melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Banggai Kepulauan, atas dugaan rekayasa dalam proses pemilihan pemenang tender yang dinilai cacat hukum.

Somasi tersebut dikirim oleh Kantor Hukum M.A.M. & Partners, yang diwakili dua advokat, Dr. Muhamad Adi Saputra, S.H., M.H. dan Abdul Manan, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 072/SKK/M.AM./VI/2025 dari CV. Nur Ayu Lamena yang beralamat di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung.

Dalam keterangannya kepada wartawan media ini, Dr. Muhamad Adi Saputra membenarkan bahwa surat somasi telah dikirimkan secara resmi pada Kamis (03/07) sekitar pukul 11.50 WITA ke Kantor BPBJ Banggai Kepulauan.

BACA JUGA : SPBU Kaleke Diduga Salurkan BBM Subsidi Secara Ilegal, Warga Keluhkan Pembelian Jeriken

Somasi ini terkait hasil tender Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Tinangkung (DAK Penugasan Air Minum 2025) – Peningkatan Jaringan SPAM Desa Manggalai.

Menurut pihak kuasa hukum, Pokja telah menyimpang dari regulasi yang berlaku dalam menetapkan pemenang tender.

“Pokja BPBJ menetapkan pemenang tanpa mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, bahkan aturan yang mereka buat sendiri dalam dokumen pemilihan tidak dijadikan acuan,” ujar Adi Saputra.

BACA JUGA : Ledakan Bom Ikan Lukai 3 Warga di Tolitoli, Anak 5 Tahun Jadi Korban

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pengadaan seharusnya tunduk pada beberapa regulasi utama seperti:

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Perlem LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP,

Perlem LKPP No. 4 Tahun 2024 sebagai perubahan dari Perlem No. 12 Tahun 2021,

Keputusan Deputi IV LKPP No. 4 Tahun 2022 tentang Konsolidasi Pengadaan, serta

Dokumen Pemilihan yang menjadi acuan dalam proses tender.

BACA JUGA : 115 Peserta Lolos Seleksi Akhir, Sidang Kelulusan Penerimaan Anggota Polri 2025 Digelar di Untad

“Kalau Pokja tidak mengikuti aturan yang ada, pertanyaannya: aturan siapa yang mereka pakai? Ini uang negara, tidak bisa diatur seenaknya. Pokja harus patuh pada sistem, bukan membuat sistem sendiri,” tegasnya.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Inspektorat, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika Pokja tetap mempertahankan keputusan yang dinilai cacat hukum ini.

“Kami akan mengupayakan proses hukum agar perkara ini terang benderang dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” tutup Adi Saputra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pokja BPBJ Kabupaten Banggai Kepulauan. Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!