FOKUSRAKYAT.NET, Sigi — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Sulawesi Tengah. Kali ini, Pangkalan (PON BENSIN), atau SPBU Kaleke yang beralamat di Jl. Poros Palu–Bangga, Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, menjadi sorotan warga akibat maraknya pembelian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
Pantauan langsung wartawan menemukan praktik pembelian BBM subsidi, khususnya jenis solar dan pertalite, yang dilakukan secara terang-terangan menggunakan jeriken.
Aktivitas tersebut kerap menimbulkan antrean panjang dan keresahan masyarakat yang membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami sering antre lama, karena yang pakai jeriken malah diutamakan. Kadang-kadang, kendaraan pun tidak kebagian karena sudah habis duluan,” keluh beberapa warga Kaleke kepada wartawan.
BACA JUGA : Ledakan Bom Ikan Lukai 3 Warga di Tolitoli, Anak 5 Tahun Jadi Korban
SPBU Kaleke dikenal sebagai titik strategis jalur penghubung Palu–Bangga.

Menjadikannya lokasi yang rawan penyimpangan distribusi BBM.
Warga menduga, pembelian menggunakan jeriken tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi.
Melainkan untuk dijual kembali di pasar gelap atau didistribusikan ke sektor non-prioritas yang tak berhak menerima subsidi.
Praktik semacam ini dianggap merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil, serta berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.
BACA JUGA : 115 Peserta Lolos Seleksi Akhir, Sidang Kelulusan Penerimaan Anggota Polri 2025 Digelar di Untad
Beberapa LSM dan aktivis lingkungan turut menyoroti masalah ini dan mendesak aparat penegak hukum serta Pertamina dan Dinas ESDM untuk turun tangan.
Diantaranya sorotan tajam juga dikemukakan oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Adil, Dicky Padtajenu, S.H, M.H. Terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi itu.
“Ini bukan hanya soal antrean, tapi penyalahgunaan yang merugikan rakyat dan negara. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian, agar dilakukan penyelidikan terbuka,” ujar Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Adil, Dicky Padtajenu, S.H, M.H.
BACA JUGA : Kasus Penghinaan Guru Tua Jadi Atensi Khusus Polda Sulteng, Penyidikan Sudah Sampai Yogyakarta
Dicky sapaan pengacara kondang di Palu itu menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Karenanya, kata pengacara kondang di Palu itu, warga menuntut penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
BACA JUGA : Kasus Penghinaan Guru Tua Jadi Atensi Khusus Polda Sulteng, Penyidikan Sudah Sampai Yogyakarta
Dikonfirmasi terkait hal ini, wartawan media ini telah mencoba menghubungi pihak SPBU Kaleke untuk meminta klarifikasi.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Ibu Ayu selaku manajer SPBU Kaleke, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran.
Serta menghentikan praktik ilegal yang kian meresahkan.
Sementara itu, Pengawas SPBU Kaleke, Muhammad Iras, kepada wartawan media ini, membenarkan pengisian jeriken di SPBU Kaleke itu.
BACA JUGA : Jembatan IV Palu Segera Diresmikan, Gubernur Umumkan Kehadiran Menko AHY dan Lima Menteri
Hanja saja, kata dia, pengisian jeriken itu diperuntukan buat para petani, yang mengisi jeriken untuk kebutuhan alat-alat pertanian.
Saat ini, menurutnya SPBU Kaleke sementara tahap perbaikan. Makanya untuk ke depanya, setelah direhab maka tidak ada lagi pengisian jeriken.
“SPBU Kaleke sementara diperbaiki. Semoga kedepanya lebih baik lahi,” terangnya.



















