PALU – Perang terhadap obat terlarang kembali digelorakan Polresta Palu. Seorang pemuda berinisial R (24), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan R bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan sejak Jumat (11/7/2025), polisi akhirnya meringkus pelaku dan menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,402 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:
-
3 plastik klip kosong kecil
-
3 plastik klip kosong sedang
-
1 kotak plastik warna hijau
-
2 sendok plastik yang dimodifikasi dari pipet
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menyebutkan bahwa pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Tatanga, dan berencana menggunakannya sekaligus menjual kembali.
BACA JUGA : Pelaku Korupsi APBDes Desa Lembanya Ditangkap Setelah Buron 9 Bulan, Tertangkap di Lokasi Tambang
BACA JUGA : Timnas Indonesia U-23 Bungkam Filipina, Kokoh di Puncak Grup A Piala AFF 2025
“Barang bukti cukup kuat menunjukkan indikasi peredaran. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif,” jelas AKP Usman.
Tak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, ditemukan pula empat paket kristal mencurigakan.
Namun setelah diuji menggunakan alat tes cepat, zat tersebut dinyatakan negatif methamphetamine dan bukan termasuk narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Bahaya Narkoba, Polisi Ingatkan Siswa Baru di SMAN 1 Bulutaba untuk Tak Salah Langkah
BACA JUGA : Lindu Kini Lebih Terang, Gubernur Anwar Hafid Resmikan Listrik di Desa Olu
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melapor. Ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba butuh sinergi semua pihak,” tegas Kapolresta.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji urine dan pelengkapan berkas perkara.
























