FOKUS RAKYAT.NET, BANGGAI KEPULAUAN — Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), melaksanakan pengawalan, dan pengamanan terhadap karyawan PT. Cahaya Damai Electrical, dalam melakukan tugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), di wilayah hukum Polres Bangkep (Banggai Kepulauan), Jumat, 10 September 2021.
“Pengawalan itu dilakukan karena mereka yang akan melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik, di rumah – rumah warga setempat,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkep (Banggai Kepulauan), AKP Nicolas Wagey, Minggu kemarin, 12 September 2021.
Petugas yang melakukan pengawalan pemakaian listrik itu, yakni, Satuan Samapta Polres Bangkep (Banggai Kepulauan), dengan mengedepankan sikap yang humanis, dengan memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Baca juga : Dua DPO MIT Poso Terus Diburu, Polisi Perketat Gerak Pelarian
Baca juga : Perangkat Desa Tanjung Padang Menangkan Gugatan di PTUN, Simak Selengkapnya Disini
Baca juga : Praktisi Hukum Menilai Penerapan PPKM di Palu Diduga Keliru, Harun. SH : Berpotensi Digugat Warga
“P2TL tersebut, tujuannya untuk menertibkan pemakaian listrik, mana tahu ada warga yang melakukan sambungan liar,” terang Kasubbag Humas.
Baca juga : Mahasiswa Unismuh Jadi Korban, Dibusur OTK di Pantai Nelayan Palu, Motor Pelaku Suzuki Satria Hitam
Menurut salah seorang petugas dari PT Cahaya Damai Eletrical, Egi, pelaksanaan tugas P2TL itu bertujuan demi keamanan pemakaian tenaga listrik.
“Sesuai dengan hak yang ada sebagaimana dalam undang-undang baik pidana atau perdata,” pungkasnya.(**/ATR/BIDHUMAS)