Pelimpahan Perkara Tipikor Proyek SPAM Huntap Tondo ke Pengadilan Negeri Kota Palu

Pelimpahan Perkara Tipikor Proyek SPAM Huntap Tondo ke Pengadilan Negeri Kota Palu. (Humas)

Palu – Kejaksaan Negeri Palu telah melaksanakan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa (10/12) oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, S.H., didampingi analis penuntutan, I Wayan Dandy Sion N., S.H., ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu.

Tersangka dalam perkara ini adalah Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T., yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Pelimpahan ini mencakup dua berkas perkara dengan rincian:

Berkas perkara atas nama Azmi Hayat, S.T., Nomor PDS-01/Rp.3/Fd.1/01/2024, tanggal 10 Oktober 2024.

Berkas perkara atas nama Drs. Simak Sambara, Nomor PDS-03/Rp.3/Fd.1/06/2023, tanggal 10 Oktober 2024.

Setelah diterima di loket kepaniteraan tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu, kedua perkara ini diregister dengan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal untuk Azmi Hayat dan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal untuk Drs. Simak Sambara.

Sebelumnya, pada Tahap II yang berlangsung Jumat (29/11), pukul 11.30 WITA di Kejaksaan Negeri Palu, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tahanan kota. Sebagai bentuk pengawasan, alat pengawas elektronik telah dipasang pada pergelangan kaki kedua tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan proyek vital yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Proses persidangan diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan profesional guna menegakkan keadilan serta pemberantasan korupsi.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!