Palu – Suasana Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu mendadak tegang pada Rabu pagi ketika tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penggeledahan.
Penggeledahan yang dimulai pukul 11.00 WITA ini melibatkan 15 orang penyidik yang menyisir seluruh ruangan di kantor tersebut, termasuk PTSP, loket BPHTB, perbendaharaan, hingga ruang verifikasi dan validasi.
Selama sekitar tiga jam, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan file data dari komputer.
Barang-barang tersebut akan menjadi bahan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat akibat adanya indikasi BPHTB siluman yang tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Selama dua tahun berjalan, terdapat BPHTB yang diduga tidak tercatat secara resmi. Kami mencurigai ada aktor-aktor yang terlibat dalam praktik ini, sehingga kami tingkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Yudi kepada awak media.
Langkah tegas Kejari Palu ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Palu.
Proses penyidikan akan terus mendalami dokumen yang disita untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat kini menantikan hasil pengungkapan kasus ini, yang menjadi sorotan karena menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah dan upaya memaksimalkan penerimaan asli daerah.