KAPOLDA

Live TikTok Bermuatan Asusila Viral, Polsek Toili Amankan Sepasang Kekasih

TOILI
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Toili, Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok. Aksi tak senonoh tersebut sempat viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat. FOTO; DOK. HUMAS POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG.

BANGGAI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Toili, Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok. Aksi tak senonoh tersebut sempat viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga mengungkapkan, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Kedua terduga pelaku kami amankan di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, pada Jumat malam (26/12/2025),” jelasnya.

Kasus asusila ini berawal dari beredarnya tayangan live TikTok yang memperlihatkan perbuatan tidak senonoh dan melanggar norma kesusilaan.

Tayangan tersebut cepat menyebar dan menuai kecaman dari warganet.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reserse Kriminal Polsek Toili langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi akun serta melacak keberadaan para pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan merupakan warga Kecamatan Toili, sementara pelaku laki-laki berasal dari Kecamatan Moilong,” ungkap IPTU Yoga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan siaran langsung bermuatan asusila tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan itu dilakukan di toilet sebuah indekos pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 35 jo Pasal 8 jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kami memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat, khususnya dari konten media sosial yang bermuatan asusila,” tegas Kapolsek Toili.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya untuk perbuatan yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!