Palu, Fokusrakyat.net – Kejaksaan Negeri Palu resmi menetapkan dua orang tersangka pada tingkat penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sistem penyedia air bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun 2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Januari 2024 berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor: Print-25/P.2.10/Fd.1/01/2024 dan Nomor: Print-26/P.2.10/Fd.1/01/2024.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AH diduga sebagai PPK di BPPW Sulteng menangani proyek air bersih itu, dan SS, diduga sebagai kontraktor penyedia jasa.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan sistem penyedia air bersih dengan anggaran senilai Rp. 6.925.000.000,- (enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada tahun 2019, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah telah memprogramkan belanja modal untuk pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp. 6.925.000.000,- dan dilaksanakan oleh CV. Tirta Hutama Karya.
Namun, hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kedua tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
I Nyoman Purya, SH. MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan tanggung jawab terkait kasus ini.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah.































