PALU – Klarifikasi yang disampaikan pihak WOM Finance Palu terkait pemberitaan dugaan penarikan dan pelelangan kendaraan justru memicu beragam reaksi dari warganet. Di kolom komentar unggahan media sosial Naratoria.id, puluhan netizen menyampaikan pendapat, kritik, hingga mempertanyakan praktik penarikan kendaraan yang mereka nilai harus sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah komentar menyoroti pentingnya perusahaan pembiayaan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Salah seorang akun, Alexander Chandra, menulis bahwa perusahaan pembiayaan seharusnya taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan objek fidusia.
Komentar lain dari akun V A Kerz menyebut narasi perusahaan leasing kerap menyatakan seluruh tindakan telah sesuai prosedur. Namun menurutnya, di lapangan penarikan kendaraan sering menggunakan pihak ketiga yang dinilai arogan dan meresahkan masyarakat.
Akun citrapuspitasari juga berpendapat bahwa eksekusi kendaraan di jalan dinilai bertentangan dengan aturan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi.
Sementara itu, akun citrakirana menulis, “Kalau rakyat kecil telat bayar langsung dikejar. Tapi kalau hak rakyat kecil dilanggar, siapa yang bela? Semoga semua diperlakukan adil.”
Komentar serupa disampaikan akun dellaparasmita yang mempertanyakan prosedur eksekusi fidusia dan mengingatkan agar tidak melakukan perampasan kendaraan tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Akun pingkanchriatina menilai masyarakat kecil kerap berada pada posisi yang dirugikan ketika berhadapan dengan perusahaan leasing.
Sedangkan akun rezaoktvians mempertanyakan kelanjutan sejumlah kasus warga yang mengaku kendaraannya ditarik kemudian dilelang. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah kasus-kasus tersebut sudah memperoleh penyelesaian.
Komentar lainnya dari akun bellawidyakusuma menegaskan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat bukan berarti anti terhadap perusahaan leasing. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah apabila terdapat praktik yang diduga merugikan konsumen atau tidak sesuai aturan.
Bahkan akun megawatisalsabila mengajak konsumen untuk berani memperjuangkan haknya apabila merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat pula komentar dari akun Vio yang mempertanyakan perkembangan kasus seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya diberitakan mengaku kendaraannya ditarik dan dilelang. Komentar tersebut turut menyertakan tautan pemberitaan mengenai pengaduan yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, terdapat pula komentar yang memberikan pandangan berbeda. Salah satunya dari akun Vikar Inst, yang berpendapat bahwa apabila kendaraan telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, maka penarikan dapat dibenarkan. Komentar tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait persoalan tersebut.
Ramainya tanggapan warganet menunjukkan isu perlindungan konsumen di sektor pembiayaan masih menjadi perhatian publik. Hingga berita ini ditulis, berbagai dugaan maupun pendapat yang disampaikan dalam kolom komentar tersebut merupakan opini masing-masing pengguna media sosial. Sementara itu, sejumlah laporan masyarakat terkait perusahaan pembiayaan masih diproses melalui mekanisme pengaduan kepada instansi berwenang.

































