Palu, Fokusrakyat.net – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., memimpin sebuah upacara penting dalam sistem hukum yang bertujuan mengembalikan keharmonisan antara pelaku dan korban tindak pidana.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dilakukan melalui Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai.
Acara tersebut diadakan secara virtual di Ruang Video Conference (Vicon) Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan kolaborasi dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., dari Jampidum Kejagung RI.
Hadir juga dalam acara tersebut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Fithrah, S.H., M.H., serta sejumlah Kepala Seksi pada Tindak Pidana Umum dan staf dari Pidum Kejati Sulteng.
Upacara tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Dalam acara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerapkan konsep restorative justice dalam mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan terdakwa Moh. Syahrifar alias Ril, yang melanggar pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa alasan mendasari permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif ini antara lain :
1. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
2. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka.
3. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka merupakan pelanggaran pertama kalinya.
4. Ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka tidak lebih dari 5 tahun.
5. Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Tindakan ini juga mendapat respons positif dari masyarakat, yang menganggap pendekatan keadilan restoratif sebagai langkah positif dalam menyelesaikan kasus pidana.
Prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Dengan adanya implementasi keadilan restoratif dalam penuntutan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menunjukkan komitmen dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih berfokus pada rehabilitasi sosial dan rekonsiliasi, sekaligus memberikan contoh bagi penegak hukum lainnya dalam menghadapi kasus serupa.**
































