Berita  

Kejati Sulteng Selidiki Dugaan Korupsi PT Agro Nusa Abadi

Kejati Sulteng
Foto : Gedung Kejati Sulteng di Jalan Samratulangi Kota Palu. (Foto IST)

FOKUSRAKYAT.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mulai melakukan penyelidikan terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA), perusahaan perkebunan yang merupakan bagian dari kelompok PT Astra Agro Lestari.

Selama 17 tahun beroperasi, PT ANA diketahui belum pernah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga diduga tidak memenuhi kewajibannya kepada negara.

Selain itu, PT ANA juga menghadapi berbagai masalah dengan masyarakat setempat.

Sejumlah masyarakat yang menamakan diri mereka sebagai Masyarakat Lingkar Perkebunan Sawit PT ANA telah melaporkan perusahaan ini ke Kejati sejak tahun lalu.

PT ANA juga tidak memiliki perkebunan plasma, yang seharusnya mencakup 20 persen dari kebun inti, sesuai persyaratan untuk perusahaan sekelasnya.

Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah, Haikal Toramai, menjelaskan bahwa perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT ANA cacat hukum dan ilegal.

“Pasalnya, yang memberikan perpanjangan Inlok adalah pejabat Bupati Morowali Utara almarhum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati, tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis,” ujar Haikal kepada wartawan baru-baru ini, dilansir dari Deadlinews, media patner Fokusrakyat.net.

Haikal menambahkan, PT ANA tidak dapat diberikan HGU karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat dan lokasinya tersebar, sehingga tidak ada dasar untuk penerbitan HGU.

“Hal ini sudah pernah dibahas dalam pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, dan pihak PT ANA yang dipimpin oleh Plh Sekda Muliyono. Karena lahan kebun sawit PT ANA tidak memenuhi syarat, hasil rapat meminta manajemen PT ANA menyelesaikan persoalannya dengan masyarakat setempat,” terang Haikal.

Sejak awal pembukaan lahan sawit, PT ANA sudah terlibat sengketa lahan dengan masyarakat karena Surat Keputusan Penggunaan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih.

Lahan PT ANA awalnya seluas sekitar 19.000 hektar, namun setelah pemekaran Kabupaten Morowali menjadi Morowali Utara, luasannya diciutkan menjadi 7.200 hektar.

Pada tahun 2018, Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah melakukan investigasi dan menemukan bahwa lahan PT ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan masyarakat yang bersertifikat.

Ombudsman juga menemukan bahwa Izin Lokasi (Inlok) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morowali Utara pada 20 Agustus 2014 ilegal, serta terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar menjadi 7.244,33 hektar.

Selain itu, pembayaran pajak obyek (PBB P3) di Kantor KPP Pratama Poso hanya mencakup 6.654 hektar, sedangkan luas lahannya 7.244,33 hektar.

Ombudsman juga menemukan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya Tanaman PT ANA diduga ilegal, karena IUP Budidaya hanya dapat diterbitkan apabila perusahaan memiliki HGU, yang sampai saat ini belum dimiliki PT ANA.

Saat ini, Kejati Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan ilegalitas dan korupsi yang dilakukan oleh PT ANA.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, mengonfirmasi bahwa tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap PT ANA.

“Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk para kepala desa, dan minggu depan dijadwalkan pemeriksaan dari manajemen PT ANA,” jelas Sofyan.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT ANA serta memberikan keadilan bagi masyarakat setempat yang terdampak.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!