Buol – Tim investigasi dari media Voxnusantara dan Luwuk Time mengungkap dugaan keterlibatan Kapolsek Paleleh, Iptu Er.
Dalam praktik pertambangan emas ilegal di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Berdasarkan hasil investigasi, Kapolsek diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Dan bahkan menjual bahan kimia berbahaya, seperti sianida, kepada penambang yang menggunakan tromol dan metode perendaman.

Seorang penambang emas ilegal bernama Herman mengakui kepada tim investigasi bahwa dirinya memperoleh sianida dari salah satu anggota Polsek Paleleh.
Selain itu, laporan warga setempat menunjukkan adanya tromol penggiling emas di wilayah Kuala Pinang, Desa Dopalak, yang diduga milik Iptu Er.
Kapolsek juga diduga memiliki tambang emas ilegal di Sabuah Batu, Desa Dopalak.
Yohanes Clemens, salah satu anggota tim investigasi, mengungkap bahwa ia mendapatkan informasi serupa dari warga Paleleh di beberapa titik berbeda.

Warga mengaku bahwa Kapolsek Erfandi, bersama oknum anggota Polsek bernama Cinen, diduga mendukung pertambangan emas ilegal, peredaran narkoba, penjualan bahan bakar ilegal, dan turut terlibat dalam penjualan sianida untuk kebutuhan tambang.
“Setiap pengusaha tong diwajibkan untuk menyetor kepada Kapolsek sebagai bentuk ‘perlindungan,’” ungkap Yohanes, mengutip pernyataan beberapa warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Paleleh Iptu Erfandi belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (11/11/2024).























