KAPOLDA
Daerah  

Seorang Pria di Pasangkayu Diamankan Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Korban Dipukul Saat Memperbaiki Pondok Kebun

Seorang pria berinisial B (59), warga Kecamatan Bulutaba, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap R (51), warga Kecamatan Bulutaba. Foto/Humas

Pasangkayu – Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (59), warga Kecamatan Bulutaba, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap R (51), warga Kecamatan Bulutaba.

Kejadian tersebut berlangsung pada 24 Februari 2024, ketika korban tengah memperbaiki pondok kebun di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan, mengonfirmasi bahwa tersangka B (59) diamankan setelah pihak kepolisian mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap R (51) pada 24 Februari lalu,” ujar IPTU Rully Marwan.

Lebih lanjut, IPTU Rully menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban saat korban sedang memperbaiki pondok kebun milik seorang warga bernama Dg Sibali di Desa Lilimori.

Menanggapi laporan yang masuk, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, B (59) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tambah IPTU Rully Marwan.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasangkayu guna mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.

 

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!