KAPOLDA

PT.PP Bungkam,Pemerintah Tutup Mata,Subkon Menjerit Uang Belum Di Lunasi

PALU – Sikap diam dan enggan berkomentar dari pihak manajemen PT PP menimbulkan tanda tanya besar terkait nasib para subkontraktor (subkon) yang hingga kini masih menunggu sisa pembayaran yang belum dilunasi.

Nilai tunggakan tersebut dinilai cukup besar dan sangat menggoyahkan kondisi keuangan para subkon kecil. Ironisnya, hal ini seolah hanya dianggap sebelah mata oleh perusahaan BUMN tersebut, padahal modal yang digunakan adalah nyawa dan roda perputaran ekonomi para pelaku usaha kecil tersebut. Perlakuan ini tentu sangat menyakitkan bagi para subkon yang hanya berharap uang tersebut bisa digunakan untuk kelangsungan usaha mereka.

Saat awak media mendatangi kantor wilayah PT PP yang berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa staf yang ditemui justru terkesan tidak mengetahui detail permasalahan pembayaran tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Andra, salah satu staf yang ditemui langsung di lokasi. Ia mengaku pihaknya hanya staf biasa dan pihak penentu kebijakan sedang tidak berada di tempat.

“Mohon maaf mas, kami di sini cuma staf biasa. Para penentu kebijakan semua lagi pada keluar, tidak ada di tempat. Kalau boleh, hubungi nomor Mas Ego,” ucapnya sembari menyerahkan selembar nomor kontak kepada awak media.

Setelah mendapatkan nomor tersebut, awak media segera mencoba menghubungi pihak yang dimaksud, baik melalui panggilan telepon maupun WhatsApp. Namun sayang, upaya tersebut sia-sia. Telepon tidak diangkat, dan pesan yang dikirim pun tak kunjung mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi maupun kejelasan dari pihak penanggung jawab PT PP terkait nasib pembayaran para subkon yang mengerjakan proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Kasus tertunggaknya pembayaran ini memunculkan kecaman keras. Banyak pihak menilai pemerintah seolah tutup mata dan enggang peduli terhadap nasib pelaku usaha lokal. Padahal, pemerintah melalui instansi terkait seharusnya hadir melakukan pengawasan dan menjadi penengah demi keadilan.

Ketidakhadiran peran pemerintah dalam mengawasi alur pembiayaan proyek strategis dinilai membiarkan praktik tidak adil terus terjadi, di mana perusahaan besar seenaknya menahan hak pihak kecil, sementara roda ekonomi masyarakat justru yang menjadi korban.

Meskipun bukan pihak langsung dalam kontrak antarperusahaan, pemerintah memiliki tanggung jawab pengawasan dan penegakan aturan, terutama jika:

Proyek tersebut menggunakan dana APBN/APBD atau merupakan proyek strategis nasional.

​- Perusahaan yang tidak membayar adalah BUMN, di mana pemerintah sebagai pemegang saham memiliki kewajiban membina dan mengawasi kinerjanya agar tidak merugikan pihak lain.

Pemerintah melalui instansi terkait (seperti Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, atau Dinas terkait) seharusnya:

– Memastikan aliran dana sampai ke pihak yang berhak.

​- Menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, termasuk memasukkan ke daftar hitam penyedia jasa.

​- Menjadi penengah jika terjadi sengketa yang merugikan pelaku usaha kterjadi

Jika pemerintah tidak bertindak, maka dapat dikatakan mereka lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan membiarkan ketidakadilan terjadi.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!