Ruang praktek siswa beserta prabotnya yang dibangun di SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) 2 Pasangkayu, diberlakukan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, Prof.Dr.Ir. Gufran Darma Dirawan, yang dikonfirmasi redaksi media ini, Senin kemarin, 17 Januari 2022, membenarkan paket pembangunan ruang praktek siswa SMKN 2 Pasangkayu itu, diberlakukan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaannya.
“Jelas akan ada denda,”ungkap Prof.Dr.Ir. Gufran Darma Dirawan, melalui pesan singkat WhatsAppnya kepada redaksi media ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar juga menegaskan, bahwa pelaksana kontraktor paket pembangunan ruang praktek siswa SMKN 2 Pasangkayu itu tidak dibayarkan.
“Tidak dibayar yang itu pak (Wartawan,red),”tegasnya lagi.
Senada dengan hal itu, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, Irham Yakub Ssos, Msi, secara teknis menjelaskan terkait keterlambatan , pertama mulai dari 31 Desember 2021 kemarin, sebelumnya sudah dilakukan pembobotan terhadap progress fisik.
“Kami sudah melakukan pembobotan terhadap progress fisiknya disana (Pasangkayu),”jelasnya lagi.
Kata dia, namun, waktu juga tidak cukup untuk proses pencairan, sehingga semua kegiatan di Pasangkayu itu belum terbayar sesuai bobot fisiknya.
Sementara itu, pihak pelaksana kontraktor, Okkeng, yang ditemui sejumlah wartawan di kediamanya di Kota Pasangkayu, mengatakan, terkait pembangunan ruang praktek siswa SMKN 2 Pasangkayu, diakui pilihannya mau berhenti atau tetap melanjutkan pekerjaan.
“Akan tetapi, saya tergantung dinas, karena kita kejar asas manfaatnya, ya konsekuensi saya tidak dibayarkan dulu,”ungkapnya saat ditemui wartawan, belum lama ini.
Dia menjelaskan, soal kerugian negara di proyek ini diakuinya tidak ada, karena pihaknya sebagai pelaksana baru menerima pembayaran uang muka saja.
“Kami (Kontraktor,red) baru cair uang muka, kemudian satu tahun baru dibayarkan. Tapi, kami tetap akan menyelesaikan pekerjaan di SMKN 2 Pasangkayu,”ungkapnya lagi.
Disinggung wartawan soal pekerja diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Beberapa kegiatan para pekerja dalam proses pengerjaan banyak ditemukan pekerja tanpa melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD).
Padahal dalam kontrak kegiatan dianggarkan untuk kelengkapan kesehatan, keselamatan, dan keamanan (K3).
Okkeng menjelaskan, soal APD itu sudah tiga kali tukangnya baku ganti bekerja, bahkan dari Majene sudah putus asa karena hujan terus, sehingga longsor patah lagi pondasinya.
“Saya tidak pusing lagi, karena kami lama baru dibayarkan, progress sudah 68 persen, kesempatan kami sampai tanggal 28 Februari 2022 diberi waktu 50 hari kedepanya,”ujarnya.
“Mulai tanggal 1 Januari 2022 sudah denda, hitungan saya hampir Rp. 60 Juta dibayarkan, makin cepat selesai, ya makin sedikit dendanya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, paket pembangunan ruang praktek siswa SMKN 2 Pasangkayu melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar dengan tanggal kontrak dimulai 12 Juni 2021 dikerjakan oleh CV. Maputeh dengan pagu anggaran Rp.1.115.077.800.(*/ATR)
Baca juga : Dugaan Korupsi Disinyalir Mewarnai Pekerjaan Timbunan Box Culvert
Baca juga : Personil Polres Donggala Bersenjata Lengkap Kawal Ketat Pemindahan 124 Napi Dari Palu ke Donggala
LAPORAN : TIM GABUNGAN JURNALIS ONLINE INDONESIA (JOIN)