FOKUSRAKYAT.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melaksanakan tes urine bagi seluruh pejabat dan pegawai pada satuan kerja Kejati Sulawesi Tengah, Senin, 8 Juli 2024.
Tes urine ini berlangsung di Aula Kaili, lantai 6, Kejati Sulteng, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan tes urine ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah kewajiban pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menegaskan komitmen tegas dalam menangani penyalahgunaan narkoba.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas baik dalam penegakan hukum maupun kode etik profesi, karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya.
Sebanyak 148 pejabat dan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjalani tes urine.
Proses pengambilan sampel urine dipantau dan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Kejati Sulteng.
Tes urine ini dilakukan oleh tim dari UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mendukung Rencana Aksi Nasional P4GN dan memastikan lingkungan kerjanya bebas dari penyalahgunaan narkotika.































