FOKUSRAKYAT.NET — Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi (ANA), Oka Arimbawa, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (10/7/2024).
Dalam pemeriksaan ini, Oka juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik.
Oka keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 17:45 WITA, menggunakan mobil Innova warna hitam dengan plat DN 1656 NK.
Ia mengenakan baju kaos putih dan celana kain coklat, didampingi seorang laki-laki berambut cepak berbaju kemeja lengan pendek hitam dan jeans biru.
Pemeriksaan Oka Arimbawa terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. ANA, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan industri kelapa sawit.
Selama 18 tahun mengelola perkebunan, PT. ANA tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), hanya beroperasi berdasarkan izin lokasi (INLOK) yang sudah kadaluarsa dan berkali-kali diperpanjang oleh pejabat bupati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, membenarkan bahwa Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta oleh penyidik.
“Benar, tadi Manajer Area PT. ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,” kata Sofyan.
Koordinator wilayah timur Nusantara Corruption Watch (NCW), Anwar Hakim, mengapresiasi langkah pemeriksaan terhadap manajer PT. ANA.
Ia menyamakan praktik PT. ANA dengan kasus PT. Duta Palma Group yang melibatkan Surya Darmadi.
Pemilik PT. Duta Palma Group dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda besar atas praktek ilegal perkebunan sawit di Riau.
Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit mendesak Kejati Sulteng untuk segera menyelesaikan kasus korupsi PT. ANA, menetapkan tersangka, menangkap direktur PT. ANA, serta memeriksa gubernur Sulteng dan bupati Morut.
Lima pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh korlap Moh Tauhid saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulteng pada 24 Juni 2024.
Sebelumnya, Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah, Haikal Toramai, mengungkapkan bahwa perpanjangan izin lokasi PT. ANA cacat hukum, sehingga keberadaannya ilegal.
Lahan perkebunan PT. ANA juga bermasalah dengan masyarakat setempat dan sering terjadi konflik lahan.
Pada tahun 2018, Ombudsman perwakilan Sulteng menemukan bahwa lahan PT. ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.
IUP budidaya tanaman PT. ANA juga dianggap ilegal karena diterbitkan tanpa HGU.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Aspidsus sedang menyelidiki dugaan korupsi terhadap PT. ANA.
Sejumlah kepala desa dari Morut telah dimintai keterangan terkait PT. ANA.
































